Ahmad Dhani Tegaskan Royalti Konser Tidak Terkait dengan LMK
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Musisi Ahmad Dhani menegaskan bahwa pembayaran royalti dari penyelenggara konser tidak berkaitan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang awalnya dibentuk oleh label rekaman untuk memperoleh keuntungan dari pemutaran lagu di tempat umum.
Dalam diskusi terbuka bersama AKSI dan sejumlah musisi, Kamis, Dhani menjelaskan bahwa selama satu dekade, pencipta lagu tidak menerima royalti dari lagu yang ditampilkan dalam konser karena itu bukan tanggung jawab LMK atau yang juga dikenal sebagai Wahana Musik Indonesia (WAMI).
“Selama sepuluh tahun dalam industri musik ini, terdapat ketidakjelasan dalam undang-undang tersebut, terutama pada pasal 23, yang sebenarnya menunjukkan bahwa konser bukanlah bagian dari WAMI. Karena tujuan dibentuknya, LMK, WAMI, dan lainnya adalah untuk mengumpulkan keuntungan dari master yang telah dibuat secara eksklusif,” ungkap Dhani.
Pasal 23 dalam Undang-Undang Hak Cipta mengatur penggunaan karya secara komersial dalam pertunjukan tanpa izin pencipta. Ketentuan ini berlaku selama ada pembayaran imbalan atau royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Timbulnya diskusi ini diawali oleh kritik terhadap Agnes Monica yang dianggap tidak memberikan royalti yang layak kepada pencipta lagu Ari Bias dan didukung oleh AKSI yang dipimpin Ahmad Dhani, memperjuangkan metode direct license agar pembayaran langsung dari penyanyi ke pencipta.
Namun, musisi lain yang tergabung dalam VISI mempertanyakan tujuan dari direct license yang secara hukum tidak sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta karena tidak melalui LMK.
“Undang-undang tersebut memang mengatur perjanjian antara penyanyi dan pencipta lagu. Mengapa promotor tidak disebutkan dalam undang-undang? Dasar pemikirannya, karena promotor tidak mendapatkan royalti. Yang menerima royalti adalah pencipta lagu dan penyanyi,” jelas Dhani.
Sementara itu, penyanyi Rayen Pono menyatakan harapannya agar Dhani dan AKSI tidak memanfaatkan konflik Ari Bias dengan Agnes Monica untuk tujuan lain di luar upaya memperbaiki ekosistem musik Indonesia.
“Agar di masa depan, jika ada tuntutan terhadap penyanyi, semoga AKSI tidak memperbesar masalah tersebut, biarkan pencipta menggunakan haknya sebagai komposer, AKSI sebaiknya meredam,” kata Rayen.