Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Pemanfaatan AI untuk Menghentikan Penyebaran Konten Judi Online

ai bisa dimanfaatkan untuk cegah penyebaran konten judol

Pemanfaatan AI untuk Menghentikan Penyebaran Konten Judi Online

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Susanto, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, menegaskan bahwa teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat digunakan untuk menangkal penyebaran konten judi online.

“Di era teknologi saat ini, sangat bermanfaat jika kita bisa memanfaatkan AI untuk mencegah penyebaran konten judi online,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Susanto, yang juga dikenal sebagai pengamat pendidikan, menyarankan agar pemerintah membangun sistem yang mengintegrasikan AI untuk mendeteksi dan secara otomatis menghapus konten judi online tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mengingatkan bahwa judi online adalah musuh bersama. Namun, dia melihat bahwa penanganannya belum sistematis, sehingga anak-anak berisiko menjadi target.

“Kerentanan tinggi terjadi ketika anak-anak terpapar media digital, sementara mereka belum memiliki ketahanan diri dan pada saat yang sama, promosi judi masuk ke ranah daring. Ini sangat berbahaya bagi anak-anak,” kata Susanto.

Dia mengusulkan agar pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, membangun sistem dengan kemampuan pencegahan yang tinggi, sehingga tidak hanya bergantung pada laporan untuk melakukan pemblokiran.

“Keterpaparan anak sering kali terjadi karena hanya mengandalkan pendekatan literasi, padahal harus ada perlindungan juga,” katanya.

Bagi anak-anak yang sudah terlanjur terpapar dan bahkan kecanduan judi online, rehabilitasi bisa dilakukan.

“Untuk rehabilitasi anak-anak korban judi online, sebaiknya dinas sosial bekerjasama dengan dinas yang bertanggung jawab atas perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota untuk menyediakan layanan rehabilitasi,” ungkapnya.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, sebanyak 1.836 anak berusia hingga 17 tahun di DKI Jakarta terlibat dalam judi online, dengan total transaksi mencapai Rp2,29 miliar.

Sementara itu, pada Mei 2025, DKI Jakarta dilaporkan menjadi salah satu wilayah di Indonesia dengan kasus judi online terbanyak, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

Exit mobile version