Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Legislator DPR: Aplikator Wajib Memiliki Landasan Hukum untuk Pungutan

anggota dpr aplikator harus punya dasar hukum untuk pungutan

Legislator DPR: Aplikator Wajib Memiliki Landasan Hukum untuk Pungutan

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi daring harus memiliki landasan hukum yang jelas untuk menerapkan pungutan di luar potongan komisi bagi pengemudi.

“Sebagai negara yang menjunjung hukum, kita semua tahu bahwa ‘kelumrahan’ tidak dapat dijadikan landasan hukum bagi siapa pun untuk memungut dana secara terorganisir, masif, berkelanjutan, dan dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Adian Napitupulu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Adian menambahkan bahwa pungutan tersebut oleh aplikator disebut sebagai “biaya kelumrahan,” yang mencakup biaya platform, biaya keamanan perjalanan, dan biaya hijau.

Isu ini mencuat setelah konferensi pers yang diadakan oleh aplikator bersama Menteri Perhubungan pada 19 Mei lalu, di mana terungkap bahwa ada pungutan tambahan bagi konsumen di luar potongan 20 persen dari pengemudi.

Penyedia layanan berdalih bahwa biaya-biaya tersebut, seperti “Platform Fee” atau “biaya layanan aplikasi,” adalah hal yang “lumrah” di dunia bisnis aplikasi.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI menjelaskan bahwa pada layar konsumen ketika memesan kendaraan roda dua, sering terlihat ada tambahan biaya seperti Rp2.000 untuk jasa aplikasi, Rp1.000 untuk biaya keamanan perjalanan, dan Rp500 untuk biaya hijau.

Biaya-biaya tersebut tidak dipotong dari komisi pengemudi, tetapi langsung dipungut dari konsumen dengan dalih “kelumrahan.”

Adian mengambil contoh dari data Kominfo dalam FGD dengan Badan Aspirasi Masyarakat, yang menunjukkan bahwa ada sekitar 7 juta pengemudi daring (motor dan mobil) menggunakan berbagai aplikasi.

“Untuk memudahkan perhitungan, kita asumsikan semuanya menggunakan tarif motor atau roda dua, yaitu Rp2.000 untuk jasa aplikasi, Rp1.000 untuk biaya keamanan perjalanan, dan Rp500 untuk biaya hijau, atau total sekitar Rp3.500 per perjalanan,” jelas Adian.

Lebih lanjut, diasumsikan bahwa 7 juta pengemudi tersebut rata-rata hanya melakukan satu perjalanan setiap hari. Dengan demikian, setiap hari ada 7 juta konsumen yang dikenakan biaya “lumrah” sekitar Rp3.500.

“Dari angka tersebut, total per harinya bisa mencapai Rp24,5 miliar, atau sekitar Rp8,9 triliun per tahun,” tambah Adian.

Dia mengakui bahwa perhitungan ini masih merupakan gambaran kasar dan didominasi asumsi, mengingat aplikator tidak membuka seluruh datanya.

Oleh karena itu, Legislator Dapil Jawa Barat V ini berharap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR nanti, semua angka tersebut bisa dijelaskan lebih rinci oleh aplikator agar mendekati kenyataan.

Adian menekankan bahwa angka-angka pemasukan tersebut belum termasuk potongan yang berdasarkan hukum.

“Bayangkan jika yang lumrah dan yang berdasarkan hukum digabungkan, maka kita tidak perlu heran jika angka yang diterima Aplikator sangat fantastis,” tutupnya.

Exit mobile version