Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Kritikan Anggota DPR terhadap Ketua PDIP Sumut Terkait Kontroversi Empat Pulau

anggota dpr kritik ketua pdip sumut atas polemik empat pulau

Medan – Hinca Pandjaitan Kritik Rapidin Simbolon Mengenai Polemik Empat Pulau

Di Medan, Hinca Pandjaitan, seorang anggota DPR RI, mengkritik Ketua PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, terkait sengketa empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh, dengan menyebut logikanya keliru.

“Membaca pernyataan Bapak Rapidin terasa aneh, karena tuduhannya tidak berdasar dan logikanya keliru,” ujar Hinca pada hari Minggu di Medan.

Menurutnya, keempat pulau tersebut sebenarnya berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara.

Bupati Tapanuli Tengah saat ini adalah Masinton Pasaribu, yang juga merupakan kader PDIP dan pernah menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI pada periode 2014 hingga 2024.

“Kabupaten Tapanuli Tengah dipimpin oleh Bapak Masinton, seorang kader PDIP, dan pulau-pulau itu termasuk dalam wilayah Tapanuli Tengah. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab atas pengelolaan adalah Bupati Tapanuli Tengah,” jelas Hinca.

Hinca, yang merupakan politikus dari Partai Demokrat, meminta Rapidin Simbolon, yang juga anggota Komisi XIII DPR RI, untuk memahami konteks masalah ini sebelum berkomentar.

Dia menambahkan bahwa isu mengenai empat pulau ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum Bobby Nasution diangkat menjadi Gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025.

Adapun keempat pulau yang berada dalam wilayah Tapanuli Tengah adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan ini diatur oleh Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

“Bahkan sejak tahun 2007 sudah ada diskusi, dan Kemendagri menetapkannya pada tahun 2022, saat itu Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota Medan,” terang Hinca, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, Rapidin Simbolon mengkritik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kepemilikan empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh.

Menurutnya, keputusan Tito Karnavian dianggap sepihak dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.

“Saya menyesalkan keputusan Menteri Dalam Negeri yang sepihak tanpa alasan dan dasar yang jelas, serta bertentangan dengan UU No.14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Rapidin dalam pernyataannya pada Sabtu (14/6).

Anggota Komisi XIII DPR RI ini menyatakan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut, meskipun Tito Karnavian seolah-olah menggali kembali permasalahan masa lalu.

“Mendagri memberikan empat pulau di Aceh Singkil kepada Sumatera Utara, yang sebenarnya tidak memiliki urgensi bagi kedua provinsi karena masih berada dalam wilayah NKRI. Tindakan Mendagri seolah-olah membangkitkan masalah lama,” ungkapnya.

Rapidin menduga ada kepentingan terkait tambang nikel di pulau-pulau tersebut, sehingga menolak keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara.

“Saya khawatir ada tambang nikel di empat pulau ini yang bisa dimanfaatkan kembali, mirip dengan kasus Blok Medan di Maluku, dan nikel itu bisa diekspor ilegal ke China. Sebagai warga Sumut, saya menegaskan bahwa saya menolak jika empat pulau yang sekarang berada di bawah Provinsi Aceh diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Sumut,” tegas politisi PDIP ini.

Mantan Bupati Samosir ini juga meminta Pemerintah Provinsi Sumut untuk lebih fokus pada pembangunan wilayahnya, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

“Sebaiknya Pemprov Sumut mengarahkan perhatian pada pembangunan Sumut dan menciptakan terobosan meskipun dengan APBD yang terbatas, serta menghindari gejolak yang tidak perlu di masyarakat,” imbuh Rapidin.

Exit mobile version