Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Anggota DPR Mangihut Sinaga Diskusikan Isu dan Update Terbaru KUHAP

anggota dpr mangihut sinaga bahas isu dan perkembangan kuhap terbaru

Anggota DPR Mangihut Sinaga Diskusikan Isu dan Update Terbaru KUHAP

Medan (BERITA HARIAN ONLINE) – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, mengungkapkan bahwa ia sedang mendalami isu dan perkembangan terkait revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru.

‘Kedatangan saya ke Kejati Sumut hari ini merupakan kunjungan khusus untuk berdiskusi mengenai RUU KUHAP, serta untuk mendapatkan pandangan tentang isu-isu dan progresnya,’ ujar Mangihut di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada hari Senin.

Politisi ini menekankan adanya perbedaan signifikan antara KUHAP lama dan yang baru, di mana ketentuan baru diatur dalam RUU KUHAP yang diperbarui.

‘Antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (seperti barang bukti elektronik), dan penyadapan dalam berita acara,’ jelas Mangihut yang memiliki latar belakang di institusi Kejaksaan.

Secara keseluruhan, lanjutnya, KUHAP lama terdiri dari 286 pasal yang dibagi dalam 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru mencakup 334 pasal yang dibagi dalam 20 BAB.

Pihaknya juga menyinggung peran Kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam menyelesaikan tindak pidana umum dengan menerapkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

‘Kejaksaan harus memastikan untuk mengembalikan keadaan menjadi semula dengan menekankan perdamaian antara korban dan pelaku,’ tegas Mangihut.

Kedatangan Mangihut disambut hangat oleh Kepala Kejati Sumut Idianto, yang didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, serta para asisten dan kajari di wilayah hukum Kejati Sumut.

‘Diskusi mengenai isu dan perkembangan terkait RUU KUHAP ini akan mempermudah para jaksa dalam memahami perubahan yang ada,’ kata Idianto.

Menurutnya, seluruh kejari di wilayah hukum Kejati Sumut telah memberikan masukan dan pandangan mereka atas isu-isu terkait.

‘Termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, keadilan restoratif, serta isu-isu lainnya yang berkembang,’ jelas Idianto.

Exit mobile version