Jakarta – DPR Anggap Pemblokiran Ribuan Rekening sebagai Bentuk Perlindungan
Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, berpendapat bahwa pemblokiran 28.000 rekening bank yang tidak aktif, atau dikenal sebagai dormant, oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara bagi masyarakat.
“Tugas negara adalah melindungi, dan ini diwujudkan dengan memblokir 28.000 rekening tersebut,” kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Nasir menyambut baik upaya pemblokiran rekening bank yang tidak aktif ini, namun menekankan pentingnya kepastian yang diberikan oleh PPATK dan pihak terkait yang melaksanakan pemblokiran.
“Semoga ada kejelasan lebih lanjut karena meskipun kita menghargai tindakan seperti ini, sering kali setelah pemblokiran, kita tidak mengetahui kelanjutannya,” ujarnya.
Nasir juga menekankan perlunya transparansi informasi kepada pemilik rekening mengenai alasan pemblokiran.
Informasi ini harus disampaikan agar masyarakat mendapatkan edukasi, khususnya mengenai pemblokiran tersebut, termasuk durasi dan alasan di balik tindakan tersebut.
“Informasi ini harus disampaikan secara transparan oleh lembaga terkait agar masyarakat juga mendapatkan edukasi, bukan sekadar diberitahu bahwa rekening telah diblokir,” kata Nasir.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening pasif dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Data mengenai rekening pasif ini berasal dari pihak perbankan.
“Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilaksanakan oleh PPATK dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Ivan saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (18/5).
Ivan menjelaskan bahwa dormant adalah istilah perbankan yang menggambarkan rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, seperti tanpa transaksi penarikan, penyetoran, atau transfer.
Pemblokiran sementara ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan melindungi pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Ivan, rekening pasif yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menjadi sarana untuk kejahatan, seperti perjudian online, penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Selain itu, Kepala PPATK menambahkan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening juga bertujuan memberi pengetahuan kepada nasabah mengenai status pasif rekening dan menginformasikan ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi rekening korporasi yang tidak diketahui keberadaannya.