Legislator Menyatakan Ambulans Mengangkut Pasien Tidak Boleh Dikenakan Tilang
Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI, dengan tegas menyatakan bahwa ambulans yang sedang melaksanakan tugas mengangkut pasien tidak boleh dikenai tindakan tilang oleh pihak berwenang. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa layanan kesehatan dalam situasi darurat dapat beroperasi tanpa hambatan hukum yang tidak perlu. Menurutnya, ambulans memiliki prioritas di jalan raya ketika bertugas membawa pasien, terutama dalam situasi yang mengancam nyawa.