Komisi IV DPR Beri Apresiasi atas Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Alien Mus, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyambut baik keputusan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dia menilai, pencabutan IUP yang dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia adalah langkah yang benar karena perusahaan-perusahaan itu melanggar peraturan yang berlaku.
“Negara harus hadir dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik perusahaan yang dapat mengancam kehidupan masyarakat,” kata Alien dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Alien mengingatkan bahwa kasus pertambangan di Raja Ampat harus dijadikan momen evaluasi menyeluruh terhadap berbagai IUP yang ada di wilayah pulau-pulau kecil, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 23 dari Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak mengizinkan aktivitas pertambangan.
Pasal 35 undang-undang tersebut dengan tegas melarang kegiatan pertambangan mineral di pulau-pulau kecil jika secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, anggota DPR yang membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat berbahaya karena mengancam keberlangsungan ekosistem berbagai pulau kecil yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.
“Kasus Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh serta mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap berbagai praktik pertambangan di pulau-pulau kecil,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena beberapa di antaranya berada di kawasan lindung Geopark.
Namun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa berbagai izin tersebut dikeluarkan sebelum Raja Ampat diakui oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.
“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk dalam kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6).
Kawasan geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi yang dilindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kawasan tersebut mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang terletak di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.
Kawasan geopark juga meliputi perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.