Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Dukungan DPR Terhadap Pemeriksaan Kejiwaan Rutin untuk Peserta PPDS

anggota komisi ix dpr dukung tes kejiwaan berkala bagi peserta ppds

Jakarta – Dukungan DPR Terhadap Pemeriksaan Kejiwaan Rutin untuk Peserta PPDS

Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Kementerian Kesehatan yang bertujuan melakukan pemeriksaan kesehatan mental berkala untuk tenaga kesehatan dan peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Langkah ini diambil demi menjamin pelayanan kesehatan yang aman dan manusiawi.

“Dokter harus sehat, tidak hanya secara fisik tapi juga mental. Penting bagi mereka untuk menjalani tes kejiwaan rutin agar masyarakat yakin bahwa mereka ditangani oleh tenaga medis yang sehat secara keseluruhan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan bahwa tekanan pekerjaan serta lingkungan rumah sakit bisa mempengaruhi kondisi mental tenaga medis. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya sistematis untuk memantau dan menjaga kesehatan mental mereka, yang dianggap penting untuk mencegah kekerasan, perundungan, dan pelanggaran etika dalam pendidikan profesi dokter yang semakin sering terjadi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja tersebut memaparkan bahwa terdapat 632 kasus perundungan dari total 2.668 pengaduan dalam program pendidikan dokter spesialis yang berasal dari berbagai rumah sakit dan institusi pendidikan di Indonesia. Data ini dikumpulkan melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan yang diterima sejak Juni 2023.

Sri juga menyinggung bahwa beragam bentuk kekerasan dalam pendidikan kedokteran, khususnya di rumah sakit, kerap tidak terpantau karena kurangnya sistem pengawasan mental yang menyeluruh.

“Kekerasan seksual di rumah sakit bahkan bisa menjadi miniatur perkosaan, dengan pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan gender yang sangat mengkhawatirkan,” katanya.

Legislator yang lahir di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ini, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pusat dan daerah untuk menyelesaikan masalah kekerasan dalam pendidikan kedokteran.

Oleh karena itu, Sri dan beberapa anggota komisi IX lainnya mengusulkan agar Komite Bersama yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Konsil Kesehatan Indonesia, dan kolegium profesi dioptimalkan.

“Rumah sakit adalah tempat pendidikan, dan peserta didik bukan hanya murid tapi juga pekerja. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menyeluruh. Saya ingin menyampaikan bahwa pihak Konsil kolegium dan disiplin profesi perlu saling mendengar dan bekerja sama, bukan bergerak sendiri-sendiri,” Sri menegaskan.*

Exit mobile version