Baleg DPR Revisi Draf RUU PPRT Meski Telah Tersusun Sebelumnya
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sedang disusun ulang. Meskipun dalam periode sebelumnya sudah ada draf yang dibuat, Baleg DPR merasa perlu melakukan penyusunan ulang untuk menyempurnakan aturan yang ada.
Bob Hasan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan semua aspek perlindungan terhadap pekerja rumah tangga terpenuhi dengan baik. Pengkajian lebih mendalam diperlukan agar peraturan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.
Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan saran yang konstruktif. Harapannya, dengan draf baru ini, kesejahteraan pekerja rumah tangga akan lebih terjamin dan hak-hak mereka lebih terlindungi.