Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Barantin Pastikan Ekspor Kratom ke India Mematuhi Standar

barantin pastikan ekspor kratom ke india penuhi persyaratan

Ekspor Kratom ke India Penuhi Standar

Setelah melalui inspeksi dan sertifikasi, 100 kilogram kratom dinyatakan siap untuk diekspor

Tangerang (BERITA HARIAN ONLINE) – Melalui unit Karantina Banten di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan bahwa ekspor kratom atau Mitragyna speciosa sebanyak 100 kilogram ke India telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan sertifikasi, kratom sejumlah 100 kilogram ini dinyatakan layak ekspor,” ujar Kepala Karantina Banten, Duma Sari, dalam sebuah pernyataan di Tangerang, pada hari Sabtu.

Duma Sari menjelaskan bahwa kratom seberat 100 kilogram dengan nilai Rp50 juta ini merupakan ekspor pertama ke India.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 dan PP No. 29 Tahun 2023, ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan harus didampingi oleh Phytosanitary Certificate (PC).

Langkah karantina tumbuhan juga dilakukan untuk memenuhi persyaratan dari negara tujuan ekspor.

Duma menambahkan, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (kode HS 1211.90.17; 1211.90.18; dan 1211.90.98), kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk dan daun remahan dengan ukuran lebih dari 30 mesh atau sekitar 600 mikron. Regulasi ini melibatkan Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

“Semua komoditas yang akan dikirim ke luar negeri harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif negara tujuan serta bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina,” jelasnya.

Pihaknya memprioritaskan biosekuriti dan biosafety dalam pelaksanaan karantina, melalui serangkaian strategi, prosedur, dan tindakan pengendalian untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit.

Selain itu, pelayanan sertifikasi karantina tumbuhan untuk ekspor kratom dapat diberikan setelah menerima Izin Impor atau dokumen resmi lainnya dari otoritas berwenang di negara tujuan yang menyatakan kratom bukan komoditas terlarang, serta pemohon telah memenuhi persyaratan ET, PE, dan LS.

“Ekspor perdana ini menjadi langkah awal yang positif bagi pelaku usaha dalam memperluas pasar komoditas herbal ke tingkat internasional. Karantina Banten berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi proses ekspor guna memastikan kualitas dan keamanan komoditas dari hulu hingga ke pintu keluar Indonesia,” tambahnya.

Exit mobile version