BNI: Pemblokiran Sementara Rekening Tidak Aktif oleh PPATK untuk Melindungi Dana Nasabah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., yang lebih dikenal dengan singkatan BNI, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant. Tindakan ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tujuan utama menjaga keamanan dana para nasabah.