Penelitian BNN RI terhadap Ganja dan Kratom Terus Berlanjut
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom, menyatakan bahwa lembaganya akan terus melakukan penelitian terkait tanaman ganja dan kratom.
“Kami tetap melanjutkan penelitian, terutama karena topik legalisasi ganja sedang hangat dibicarakan saat ini, begitu juga dengan kratom. Oleh karena itu, penelitian akan terus kami lakukan,” ungkap Hukom di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Selasa.
Ia juga menyampaikan bahwa BNN RI akan terus mengumpulkan berbagai pandangan dari berbagai pihak mengenai legalisasi ganja dan kratom.
Untuk itu, Hukom menjelaskan bahwa topik ini dibahas oleh BNN RI ketika mengunjungi Menteri HAM di Gedung Kementerian HAM pada Selasa ini.
“Ada beberapa unsur yang mengaitkan isu-isu ini dengan hak asasi manusia, terutama jika kita melihat bagaimana negara-negara lain telah melegalkan kedua tanaman tersebut,” tambahnya.
Pembahasan tentang legalisasi tanaman kratom pernah dibahas dalam Rapat Terbatas Kabinet Kerja pada 20 Juni 2024, di era kepemimpinan presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan saat itu, Moeldoko, pemerintah tengah mengevaluasi apakah tanaman kratom termasuk narkotika atau bukan.
Moeldoko menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan karena masih terdapat perbedaan pandangan antara BNN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman ini.
Diketahui bahwa kratom adalah sejenis perdu dari keluarga kopi, memiliki daun lebar dengan batang yang mencapai ketinggian sekitar 4 hingga 16 meter. Daun tanaman ini diketahui mengandung zat aditif.