Bupati Kudus Ajukan Peningkatan Alokasi DBHCHT ke Bea Cukai
Kudus (BERITA HARIAN ONLINE) – Bupati Kudus, Jawa Tengah, Sam’ani Intakoris mengajukan permohonan kepada DPR RI serta Bea Cukai pusat untuk menaikkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Kabupaten Kudus guna memaksimalkan pembangunan di daerah tersebut.
Saat ini kami menerima Dana Bagi Hasil Cukai sejumlah Rp268 miliar. Kami berharap bisa mendapatkan lebih dari Rp300 miliar
“Saat ini, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai yang kami terima sebesar Rp268 miliar. Kami berharap bisa mendapatkan lebih dari Rp300 miliar dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemprov Jateng. Bahkan, jika mencapai Rp1 triliun, Kudus bisa menjadi Singapura-nya Indonesia,” ungkapnya saat menerima kunjungan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa usulan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah, sehingga Kabupaten Kudus berharap mendapatkan DBHCHT melebihi Rp300 triliun.
Bahkan, meskipun Kudus adalah kota kecil, setiap tahun kontribusinya pada penerimaan negara dari pita cukai rokok mencapai Rp43 triliun.
Dari dana yang diterima, diharapkan ada fleksibilitas dalam penggunaannya, dengan sekitar 50 persen diatur atau berbentuk grand spesifik dan 50 persen lainnya berbentuk block grand.
Di Kabupaten Kudus, banyak jalan dan jembatan yang menghubungkan ke pabrik rokok. Para buruh pabrik rokok biasanya bekerja sejak subuh dan pulang saat Maghrib,” jelasnya.
Ia juga menyatakan rencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak agar di perusahaan tersedia fasilitas penitipan anak, sehingga tidak ada anak yang mengalami stunting. Selama ini, anak-anak buruh pabrik rokok sering dititipkan ke saudara atau neneknya, yang menyebabkan kurangnya asupan gizi.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir M. Hanif Dhakiri selaku ketua tim kunjungan kerja, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, serta Akhmad Rofiq, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY.
M. Hanif Dhakiri, Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI, menyatakan bahwa usulan Bupati Kudus Sam’ani layak untuk dipertimbangkan, mengingat kebutuhan untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan yang dilalui pekerja di sektor industri hasil tembakau.
“Hal ini perlu difasilitasi melalui DBHCHT. Kami akan mendukung usulan tersebut, namun keputusan akhir berada di tangan Kementerian Keuangan yang tentunya akan melakukan kajian terlebih dahulu,” ujarnya.
Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa usulan dari Bupati Kudus Sam’ani Intakoris akan diteruskan ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
“Kami belum bisa memastikan apakah usulan tersebut akan diterima atau tidak. Kita lihat nanti,” katanya.