Verifikasi Fakta, Presiden Prabowo Rancang UU untuk Penjarakan Pejabat yang Menghina Rakyat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram menyatakan bahwa Presiden Prabowo sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memenjarakan pejabat yang menghina masyarakat.
Namun, unggahan tersebut tidak menjelaskan isi dari hukuman atau durasi penahanan bagi pejabat yang melakukan penghinaan terhadap rakyat.
Berikut adalah narasi dalam unggahan tersebut:
“PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT”
Apakah benar bahwa Presiden Prabowo sedang menyusun RUU untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat?

Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, disetujui 176 rancangan undang-undang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, telah disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Dari 41 RUU yang menjadi bagian dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, juga telah disepakati lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Dalam daftar RUU Prolegnas 2025-2029 yang diusulkan oleh Komisi DPR, tidak ada RUU yang mengatur pemidanaan pejabat karena menghina rakyat. Daftar RUU Prolegnas 2025-2029 yang diusulkan oleh Komisi DPR dapat dilihat di sini
Verifikasi Fakta: Hoaks! Artikel yang menyatakan Prabowo menggunakan dana haji untuk IKN
Verifikasi Fakta: Cek fakta, Prabowo memecat Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada awal Februari
Baca juga: DPR menyetujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025