Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Center of Economics and Law Studies (Celios) mengajukan rekomendasi pengurangan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Juni 2025 dari 11 persen menjadi 9 persen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih signifikan.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa pengurangan tarif PPN dari 11 persen ke 9 persen berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena masyarakat akan cenderung membelanjakan lebih banyak uang untuk membeli barang dan jasa.
Bhima menyatakan bahwa pendapatan negara dari skema penurunan tarif PPN ini justru dapat menjadi positif karena akan diimbangi oleh peningkatan penerimaan lain seperti setoran Pajak Penghasilan (PPh) badan dan PPh 21 karyawan.
Selain itu, sektor industri pengolahan, terutama yang berfokus pada pasar dalam negeri, akan mendapatkan manfaat terbesar dari pengurangan tarif PPN ini. Bhima menekankan bahwa sekitar 25 persen dari penerimaan pajak berasal dari kontribusi industri pengolahan.
Beberapa negara lain telah lebih dahulu menurunkan tarif PPN, seperti Vietnam yang mengurangi PPN sebesar 2 persen hingga 2026, Irlandia yang juga memangkas tarif PPN pasca pandemi untuk merangsang pemulihan daya beli masyarakat, dan Jerman yang menurunkan tarif PPN reguler sebesar 3 persen.
Bhima juga menambahkan bahwa peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat meningkatkan penghasilan yang dapat dibelanjakan setelah pengurangan pajak.
Saat ini, PTKP adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Menurut Bhima, idealnya PTKP bisa dinaikkan menjadi Rp7-8 juta per bulan karena kelas menengah juga memerlukan stimulus perpajakan.
Bhima menilai bahwa paket stimulus ekonomi yang baru diluncurkan pemerintah tanpa adanya diskon tarif listrik 50 persen tidak cukup untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.
Menurutnya, diperlukan paket kebijakan yang lebih komprehensif, termasuk perlindungan industri domestik terhadap barang impor dan stimulus perpajakan. Oleh karena itu, Celios mengusulkan insentif pengurangan tarif PPN.
Pada Senin (2/6), pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk periode Juni hingga Juli 2025 dengan total anggaran sebesar Rp24,44 triliun.
Paket stimulus ini mencakup diskon transportasi, pengurangan tarif tol, tambahan bantuan sosial, subsidi upah, dan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja.
Pemerintah berharap dengan adanya paket stimulus ini, konsumsi rumah tangga dapat terjaga di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Paket stimulus ini juga diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2025 mendekati 5 persen.
Bhima mengamati bahwa tanda-tanda perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 sudah terlihat dari deflasi yang terjadi pada Mei 2025. Jika kondisi permintaan yang lemah berlanjut, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal diperkirakan akan semakin meningkat pada semester II tahun ini.
Deflasi pada bulan Mei menjadi tanda bahwa daya beli sedang lesu, dan hal ini tidak hanya disebabkan oleh faktor pasca-Lebaran. Misalnya, pada komponen peralatan rumah tangga terjadi deflasi sebesar -0,04 persen mtm. Untuk komponen makanan, minuman, dan tembakau, penurunannya mencapai -1,4 persen mtm, yang menandakan adanya gejala perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025.