Kediri – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun Prediksi Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru Islam
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, memperkirakan bahwa puncak arus balik libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah akan jatuh pada hari Minggu (29/6).
“Kami memprediksi puncak arus balik libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah akan terjadi pada hari Minggu (29/6). Meski demikian, potensi perubahan dalam sebaran tingkat okupansi penumpang tetap ada, mengingat saat ini masih dalam periode liburan sekolah,” ungkap Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, dalam keterangannya di Kediri, hari Minggu.
Dia menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (28/6), tercatat sebanyak 18.910 penumpang naik dan turun di berbagai stasiun dalam wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun.
Untuk hari Minggu (29/6), jumlah pelanggan yang naik dari beragam stasiun di Daop 7 Madiun sudah mencapai 6.969 orang, sementara yang turun mencapai 7.215 orang.
“Angka tersebut masih berpotensi bertambah hingga keberangkatan dan kedatangan kereta api terakhir pada tengah malam nanti,” ujar Zainul.
Dalam momentum libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah ini, lonjakan jumlah penumpang sudah mulai terlihat sejak H-1 atau hari Kamis (26/6), dengan volume kedatangan mencapai 9.635 orang dan keberangkatan 9.102 orang.
Dia juga mengingatkan masyarakat bahwa seiring dengan masa libur sekolah dan libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, mobilitas masyarakat di jalan raya juga cukup tinggi, sehingga masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan ketika melintasi perlintasan sebidang.
“Hal ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib,” kata Zainul.
KAI juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan. KAI mengingatkan slogan “Berteman”, yaitu berhenti, tengok kanan dan kiri, pastikan aman baru jalan.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memasuki dan beraktivitas di jalur kereta api.
Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar peraturan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Satu detik untuk waspada agar bisa menjaga keselamatan bersama. Patuh aturan agar selamat sampai tujuan,” tutupnya.