Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Dekan IPB: Indonesia Sebagai Salah Satu Kiblat Pengelolaan Zakat Dunia

dekan ipb indonesia kiblat ideal regulasi pengelolaan zakat di dunia

Dekan IPB: Indonesia Sebagai Salah Satu Kiblat Pengelolaan Zakat Dunia

Jakarta – Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Irfan Syauqi Beik, berpendapat bahwa Indonesia adalah contoh ideal dalam regulasi zakat. Hal ini disebabkan oleh pendekatan inklusif yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang mengizinkan partisipasi swasta dalam pengelolaan zakat.

Irfan menyoroti bahwa Indonesia memiliki sistem yang berbeda dibandingkan dengan Malaysia dan Arab Saudi, di mana zakat sepenuhnya ditangani oleh pemerintah. Di Indonesia, peran aktif dalam pengumpulan dan penyaluran zakat juga melibatkan lembaga-lembaga nonpemerintah.

“Malaysia dan Saudi saat ini dianggap sebagai model pengelolaan zakat terbaik secara administratif. Namun, keduanya tidak memberikan ruang bagi peran swasta. Zakat diatur sepenuhnya oleh pemerintah,” katanya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Minggu.

Irfan menganggap Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 cukup akomodatif dan bijaksana dalam membangun sistem zakat nasional.

Menurutnya, perkembangan sistem zakat di Indonesia saat ini, yang ditandai dengan peningkatan pengumpulan, penyaluran, serta pelaporan kinerja zakat yang transparan dan akuntabel, adalah hasil dari kolaborasi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI sebagai lembaga negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai mitra swasta.

Dengan regulasi yang terbuka dan inklusif, Irfan yakin Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi model ideal tata kelola zakat di tingkat internasional. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip kemitraan strategis antara negara dan masyarakat, yang menjadi ciri khas sistem zakat di Indonesia.

Menurutnya, pandangan yang seringkali menyudutkan fungsi regulator parsial dan koordinator pengelolaan zakat yang melekat pada Baznas, mungkin disebabkan oleh pengaruh praktik industri keuangan komersial yang beroperasi dengan filosofi kompetisi bebas antar operator atau lembaga keuangan.

Karena adanya kompetisi bebas ini, lanjutnya, diperlukan wasit berupa regulator independen yang tidak dapat diatur dan diintervensi oleh salah satu pihak yang berkompetisi.

Irfan menekankan bahwa sistem tersebut tidak cocok jika diterapkan dalam konteks zakat.

“Filosofi lembaga zakat haruslah menjadi satu kesatuan, atau menjadi satu ‘kesebelasan’. Baznas adalah kapten dari kesebelasan ini. Semua lembaga zakat seharusnya berpikir dalam satu konteks tubuh sistem zakat nasional, dan bukan berpikir sebagai dua entitas yang bersaing, di mana ada yang menang dan ada yang kalah,” ujar Irfan Syauqi Beik.

Exit mobile version