Dishut Kaltim Kerahkan 1.600 Mitra Polhut untuk Amankan Hutan dari Pembalakan
Samarinda (BERITA HARIAN ONLINE) – Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) meningkatkan pengawasan lahan dengan menurunkan 1.600 personel yang tergabung dalam Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP). Langkah ini untuk menjaga sekitar delapan juta hektare hutan di provinsi tersebut dari ancaman pembalakan liar dan aktivitas pertambangan ilegal.
“Perhatian terhadap aktivitas ilegal, seperti penebangan liar dan pertambangan ilegal, kini semakin meningkat,” ujar Rusmadi, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dishut Kaltim di Samarinda, Rabu.
Dishut Kaltim pernah mendeteksi kegiatan pertambangan di dekat posko kebakaran hutan dan lahan Samarinda melalui pemantauan drone.
Rusmadi menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan inspektur tambang terkait aktivitas pertambangan di luar kawasan hutan. Jika ada indikasi pelanggaran, Dishut Kaltim akan terjun langsung untuk memeriksa dan menyerahkannya kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan agar ditindaklanjuti.
Selain penindakan, Dishut Kaltim juga fokus pada pencegahan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan lewat program Perhutanan Sosial. Program ini memberi pengakuan dan pendampingan kepada masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara berkelanjutan, sehingga hutan tetap terjaga dan masyarakat pun sejahtera.
Untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, Dishut Kaltim membentuk 20 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Selain itu, 1.600 MMP sebagai mitra masyarakat dilibatkan sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Mereka berkoordinasi dengan KPH dan aparat terkait jika menemukan kegiatan ilegal.
Rusmadi menyadari bahwa luas kawasan hutan yang harus dipantau tidak sebanding dengan jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) yang hanya terdiri dari 55 orang. Oleh sebab itu, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, TNI, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan Kaltim.
Dishut Kaltim juga memasang papan peringatan di kawasan hutan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas ilegal dan sanksi hukum yang berlaku.