Site icon BERITA HARIAN ONLINE

DKI Jakarta Sertakan Raperda Kawasan Bebas Rokok dalam RPJMD 2025-2029

dki masukan raperda kawasan tanpa rokok di rpjmd 2025 2029

DKI Jakarta Sertakan Raperda Kawasan Bebas Rokok dalam RPJMD 2025-2029

Pemprov DKI berkomitmen melindungi kesehatan warga dari polusi udara dan paparan asap rokok

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan bebas rokok dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, menyampaikan bahwa raperda tersebut telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang mencakup Astacita sebagai prioritas nasional.

Dia menegaskan bahwa Pemprov DKI berkomitmen melindungi kesehatan warga dari polusi udara dan paparan asap rokok.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yaitu Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Meskipun kebijakan Kawasan Dilarang Merokok masih berupa peraturan gubernur, implementasinya tetap konsisten, sehingga Jakarta menjadi indikator, rujukan, sekaligus tempat belajar bagi provinsi lain dalam penerapan kawasan bebas rokok,” jelas dia.

Penyusunan RPJMD 2025–2029 bertujuan untuk menjawab tantangan perkotaan serta mempersiapkan Jakarta menjadi salah satu dari 20 kota global teratas pada tahun 2045.

“Dengan mempertimbangkan berbagai isu strategis dan amanat pembangunan, visi Jakarta 2025–2029 adalah Kota Global dan Pusat Perekonomian yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Seluruh Warganya,” ujar Wagub Rano.

Dia menyatakan bahwa periode 2025-2029 merupakan tahap awal dari implementasi visi jangka panjang dan akan berfokus pada perbaikan fundamental.

Menurut Rano, pada masa penting transformasi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelaraskan Raperda RPJMD dengan RPJMN 2025-2029 yang mencakup Asta Cita sebagai prioritas nasional serta RPJPN dan RPJPD 2025–2045 yang menjadi panduan kebijakan.

Pemprov DKI, lanjut dia, telah melakukan penyelarasan antara muatan politis dan muatan teknokratis untuk menghasilkan kebijakan prioritas melalui rencana kinerja dan anggaran yang terukur.

Rano menekankan bahwa seluruh proses ini penting dilaksanakan karena RPJMD akan berfungsi sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lainnya dalam periode lima tahun ke depan, seperti Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan setiap tahun.

Exit mobile version