DPR Adakan Pertemuan dengan Organisasi Advokat Bahas Revisi KUHAP
Komisi III DPR RI mengadakan pertemuan dengan sejumlah organisasi advokat. Tujuan dari rapat ini adalah untuk mendiskusikan dan mendengarkan berbagai aspirasi terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan mendalam mengenai pandangan dari para praktisi hukum, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses perbaikan undang-undang tersebut.









