Site icon BERITA HARIAN ONLINE

DPR Mengimbau Pemerintah untuk Mencegah Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan AS

DPR Mengimbau Pemerintah untuk Mencegah Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan AS

DPR RI mendukung adanya langkah serta upaya koordinatif dalam mitigasi risiko ketidakstabilan finansial.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menghimbau Pemerintah agar menyusun langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya dampak negatif atau masuknya berbagai produk impor asing ke Indonesia dari negara-negara yang terpengaruh oleh kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS).

“DPR RI mendukung langkah-langkah serta upaya koordinatif untuk mengatasi risiko ketidakstabilan finansial yang mungkin terjadi dalam waktu dekat,” ungkap Adies Kadir di Jakarta, Senin.

Adies melihat bahwa kebijakan AS ini menandai babak baru dalam perang dagang dunia versi 2.0.

Dia menegaskan perlunya narasi dan komunikasi mengenai kebijakan yang diambil pemerintah untuk menjaga kestabilan keuangan.

Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mencegah serta mengurangi reaksi atau sentimen negatif yang bisa menekan pelemahan pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, dan pasar utang.

Adies mendukung respons cepat serta langkah strategis pemerintah dalam menghadapi kebijakan tarif resiprokal AS, selain itu juga dalam meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar, dan meningkatkan kualitas iklim investasi demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah berupaya memperkuat kerja sama dagang dan investasi antarnegara ASEAN, yang dapat diperluas ke kelompok negara lain seperti BRICS, OECD, dan lainnya untuk menghadapi tantangan global.

Untuk itu, menurutnya, semangat serta upaya untuk menjaga hubungan baik dengan negara mitra dagang, termasuk AS, perlu dilakukan oleh Pemerintah melalui diplomasi dan negosiasi terkait kebijakan tarif resiprokal.

Dalam rangka meningkatkan transaksi dagang dan iklim investasi yang lebih berkualitas, ia sepenuhnya mendukung instruksi Presiden RI Prabowo untuk menerapkan langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan deregulasi, yaitu penyederhanaan serta penghapusan regulasi yang menghambat, terutama terkait hambatan nontarif.

Ia menekankan perlunya memantau dinamika global yang sedang berjalan, sekaligus menyampaikan narasi dan komunikasi yang terpadu, konsisten, dan berkelanjutan untuk memitigasi, mengurangi ketidakpastian, meredam sentimen negatif, dan menepis keraguan baik dari investor maupun pelaku pasar.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (2/4) menandatangani perintah eksekutif mengenai tarif timbal balik atau tarif resiprokal.

Akibat dari kebijakan ini, semua impor yang berasal dari Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen oleh pemerintah AS.

Exit mobile version