Pengawasan DPRD Kaltim terhadap Truk Tambang Besar di Jalan Nasional
Samarinda (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi III DPRD Kalimantan Timur mengadakan kunjungan ke wilayah Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur guna memeriksa laporan warga mengenai aktivitas pengangkutan batu bara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu perusahaan batu bara terbesar di Indonesia yang menggunakan jalan nasional sebagai jalur pengangkutan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan di Samarinda pada hari Sabtu bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas tertinggi. Ia melihat secara langsung bagaimana truk-truk besar pengangkut batu bara berbagi jalan dengan kendaraan umum.
“Kami menyaksikan langsung jalannya aktivitas ini. Harapan kami adalah agar jalur pengangkutan ini tidak mengganggu masyarakat. Saat ini, kondisinya cukup berbahaya, terutama dengan kendaraan berat yang melebihi kapasitas yang diizinkan,” ujar Reza.
Sejalan dengan Reza, anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, mengkritisi kemungkinan dampak negatif dari aktivitas pertambangan terhadap infrastruktur umum.
Menurut Arfan, penggunaan jalan nasional dan provinsi sebagai jalur pengangkutan dapat mempercepat kerusakan jalan serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Aktivitas pengangkutan ini melintasi jalan nasional atau provinsi, sehingga kami memberikan rekomendasi kepada PT KPC untuk membangun jembatan penyeberangan (flyover) atau jalan bawah tanah (underpass). Dengan demikian, fasilitas umum tidak terganggu dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman,” jelas Arfan, legislator dari daerah pemilihan Kutai Timur.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengonfirmasi adanya keluhan masyarakat mengenai penggunaan jalan umum sebagai jalur pengangkutan.
Dia menekankan bahwa perusahaan tambang yang menggunakan fasilitas umum untuk keperluan operasional harus memikul tanggung jawab.
“Menurut laporan dari masyarakat, lalu lintas merasa terganggu dengan adanya kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai lintasan pengangkutan. Jadi, kami berharap perusahaan yang memanfaatkan jalan umum untuk lintasan bertanggung jawab,” kata Abdulloh.
Dia khususnya menyoroti PT KPC yang menggunakan Jalan Poros Sangatta – Bengalon sebagai jalur silang. Sebagai perusahaan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di Kutai Timur, KPC diharapkan dapat membangun infrastruktur alternatif agar tidak mengganggu kepentingan umum.
“Perusahaan tambang minimal harus membuat jembatan flyover atau underpass, sehingga lalu lintas tambang tidak mengganggu jalan umum. Saya pikir ini tidak sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi lama di Kutim. Selain KPC, perusahaan lain seperti PT Indexim Coalindo juga kami harapkan melakukan hal yang sama, membangun jembatan atau jalan alternatif sebagai lintasan silang,” tegas mantan Ketua DPRD Balikpapan ini.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Kaltim juga meminta perusahaan tambang untuk meningkatkan tanggung jawab sosial mereka terhadap fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
Ini termasuk perhatian pada reklamasi pasca-tambang dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Selain itu, tanggung jawab lain dari perusahaan tambang seperti reklamasi dan TJSL harus dilaksanakan,” ungkap Abdulloh.