Dua Anak Terlibat Kasus Penganiayaan di Penjaringan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Dua anak mengalami penganiayaan oleh seorang pria berinisial EC (28) di sebuah rumah yang terletak di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dua anak dari kekasih pelaku menjadi korban, satu berusia empat tahun dan yang lainnya berumur dua tahun,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 16.00 WIB dan setelah mendapatkan laporan, petugas segera menangkap tersangka.
“Pelaku kami tangkap pada hari yang sama saat sedang bekerja di luar,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku melakukan tindakan tersebut karena anak perempuan tersebut terbangun dari tidur dan mengompol serta buang air besar di atas kasur.
“Pelaku marah dan menampar pipi korban sebelum membenturkannya ke tembok,” jelasnya.
Anak tersebut mengalami luka di bagian wajah dan petugas masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan barang bukti terkait kasus penganiayaan ini.
Pelaku ini diketahui berpacaran dengan ibu dari kedua anak tersebut tanpa ikatan pernikahan dan mereka tinggal bersama di kawasan Penjaringan.
Menurutnya, tetangga sering mendengar tangisan anak-anak sehingga mereka mendobrak pintu rumah tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan juga memeriksa ibu dari anak-anak ini yang merupakan kekasih pelaku,” katanya.
Menurut keterangan sementara dari ibu anak-anak tersebut, ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut karena sedang berada di luar rumah.
“Warga mendobrak pintu karena tidak ada orang di rumah tersebut,” lanjutnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Polres Metro Jakarta Utara telah menahan pria berinisial EC (28) yang diduga menganiaya seorang bocah perempuan berinisial M (4), yang merupakan anak dari kekasihnya di sebuah rumah di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
“EC saat ini sudah ditahan dan berada di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady, di Jakarta, Rabu.