Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Dua Wanita Ditemukan Berkumpul di Sekitar Tembok Rusak Jatinegara

dua wanita ditemukan sedang mangkal di tembok bolong jatinegara

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Dua Wanita Ditemukan Berkumpul di Sekitar Tembok Rusak Jatinegara

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta kembali mendapati dua wanita yang berkumpul di sekitar pagar atau tembok pembatas jalur rel yang berlubang di antara Jatinegara dan Cipinang, Jakarta Timur.

“Kami menemukan dua orang yang diduga sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau pekerja wanita malam sedang berkumpul,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut Satriadi, kedua wanita tersebut langsung didata, diberikan edukasi, dan diminta membuat surat pernyataan.

Pengecekan ini dilakukan pada Senin (30/6) mulai pukul 22.00 WIB hingga Selasa dini hari, dengan menyusuri sepanjang tembok KAI yang berlubang.

Patroli ini adalah yang kedua kalinya sebagai tanggapan atas laporan warga mengenai adanya gangguan sosial di Kecamatan Jatinegara dan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan ini, Satpol PP Jakarta juga melakukan edukasi dan pencatatan di kantor terhadap dua pedagang.

“Kami juga mencatat dan memberikan peringatan kartu kuning kepada dua pedagang,” tambah Satriadi.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta mengamankan tiga wanita dan beberapa botol minuman beralkohol di sekitar pagar atau tembok pembatas jalur rel berlubang di antara Jatinegara dan Cipinang, Jakarta Timur.

“Dalam patroli di belakang tembok jalur rel jalan I Gusti Ngurah Rai di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, kami menangkap tiga pekerja wanita malam dan menyita enam botol minuman beralkohol jenis OA dan anggur merah,” jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP Jakarta juga melakukan edukasi dan pencatatan terhadap dua pedagang kopi.

Terkait laporan prostitusi, Satriadi dan tim tidak menemukan tenda atau aktivitas mencurigakan lainnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah menutup dua lubang di tembok pembatas jalur kereta yang dibobol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di antara Jatinegara dan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain itu, terdapat sekitar 25 lubang ilegal lainnya di tembok pembatas jalur kereta api dari Jatinegara hingga Cipinang.

PT KAI juga telah mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas di jalur rel kereta api tanpa izin adalah tindakan ilegal, sesuai dengan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang yang sama.

Peringatan keras diberikan agar tidak mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Exit mobile version