Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – FKBI Ajak Kerjasama Lintas Lembaga Atasi Kecurangan Beras
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengimbau agar temuan Kementerian Pertanian mengenai kecurangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun setiap tahun direspons dengan tindakan nyata oleh berbagai kementerian dan lembaga.
Tulus menyatakan bahwa temuan tersebut harus tidak hanya disebarluaskan ke publik tetapi juga diikuti oleh tindakan hukum dan kebijakan antar lembaga.
“Pengoplosan beras premium, terutama jika dilakukan oleh pelaku usaha besar, dapat menjadi praktik mafia antar produsen beras untuk meraup keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur,” ujar Tulus dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.
Tindakan mencampur beras premium sangat merugikan konsumen karena bertentangan dengan berbagai regulasi pada tingkat undang-undang, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, serta UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
“Dan juga KUHP, yang terkait dengan aspek penipuan terhadap konsumen,” tambahnya.
Menurut Tulus, dalam konteks pelabelan informasi, beras premium oplosan menyebabkan disinformasi bagi konsumen karena label tidak sesuai dengan isi, menjadikan beras tersebut tidak standar.
Dia menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras harus ditindak tegas dan pelakunya diberi sanksi dari berbagai aspek hukum, baik dari sisi perdata, administrasi, maupun pidana.
Secara perdata, produsen yang terbukti melakukan pengoplosan harus mengganti beras dengan yang memenuhi standar. Dari sisi administrasi, perusahaan yang bersangkutan dapat dicabut izin usahanya.
“Dan, dalam ranah pidana, pelaku pengoplosan dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan beras oplosan di pasaran.
“Silakan laporkan ke lembaga Konsumen FKBI,” tambah Tulus.
Investigasi mengenai kecurangan dalam perdagangan beras komersial dilakukan oleh Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, hingga Kepolisian, setelah ditemukan anomali terkait beras meskipun produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok mencapai 4,2 juta ton.
Dari temuan pada beras premium dengan sampel 136, diketahui 85,56 persen tidak sesuai ketentuan; 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.
Sementara untuk beras medium dari 76 merek sampel, ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu; 95,12 persen tidak sesuai HET; serta 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.
Dugaan kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen sebesar Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi saat ini sedang dalam proses di kepolisian.








