Gubernur Sumatera Utara Ikhlas Empat Pulau Masuk Aceh
“Presiden telah menyampaikan, dan gubernur Aceh juga sudah mengonfirmasi bahwa ini tetap menjadi bagian dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Bobby dari Medan pada Selasa.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menerima dengan lapang dada keputusan mengenai empat pulau yang menjadi sengketa kini masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kembali masuk ke Aceh.
Keputusan ini didasarkan pada dokumen penting dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992, sebagai dasar hukum yang kuat.
Bobby menyampaikan, “Sekali lagi kami berterima kasih atas dukungan dari Bapak Presiden, sehingga hari ini persoalan empat pulau ini dapat diselesaikan dengan baik, bijak, dan cepat.”
Gubernur juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pertemuan yang digelar untuk membahas masalah empat pulau tersebut.
Pada pertemuan itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani kesepakatan mengenai batas wilayah antara Sumut dan Aceh.
Bobby menambahkan, “Batas wilayah sudah dibicarakan sejak 1992. Saat itu umur saya baru satu tahun, dan saat ini, di tahun 2025, saya menandatangani sebagai gubernur bahwa keempat pulau ini adalah bagian dari wilayah Aceh.”
Dia mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu yang tidak benar. Menurutnya, Sumut dan Aceh adalah tetangga yang harus menjaga keharmonisan.
“Oleh sebab itu, kepada masyarakat Sumatera Utara, jika ada laporan ke masyarakat Aceh atau sebaliknya, saya sebagai gubernur Sumatera Utara mengimbau agar hal itu dihentikan. Kesepakatan ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tetapi juga untuk bangsa dan negara kita,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada dokumen yang tersedia. Dokumen tersebut berasal dari Sekretaris Negara, Kemendagri, dan Pemprov Aceh.
Prasetyo berharap keputusan ini menjadi solusi terbaik bagi Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh, serta mengakhiri dinamika yang ada di masyarakat.
“Presiden juga meminta kami untuk meluruskan isu yang berkembang, bahwa tidak benar ada satu Pemprov yang ingin memasukkan keempat pulau ini ke wilayah administratifnya,” jelas Prasetyo.