Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Gubes Berikan Apresiasi terhadap Beberapa Pasal dalam RUU KUHAP di Airlangga Forum

gubes apresiasi sejumlah pasal dalam ruu kuhap di airlangga forum

Surabaya Forum Airlangga: Guru Besar Apresiasi Beberapa Pasal dalam RUU KUHAP

Menjamin integritas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan adalah hal yang esensial

Surabaya (BERITA HARIAN ONLINE) – Dalam forum mingguan Airlangga Forum yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, sejumlah guru besar menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Prof Dr Bagong Suyanto, Drs, MSi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair, di Surabaya, Jumat, menekankan pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum, baik dalam hal sistem maupun moralitas pribadi.

Ia mempertanyakan sejauh mana RUU KUHAP mengatur mekanisme sanksi untuk pelanggaran etis oleh aparat, serta siapa yang memegang tanggung jawab dalam pelaksanaannya.

“Menjamin integritas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan adalah hal yang esensial. Penyidik harus bertindak jujur dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum,” ungkapnya.

Prof Dr Sri Winarsi, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Unair, menyoroti beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai mampu menjelaskan pembagian tugas antara penyidik dan penuntut umum.

“Diferensiasi fungsional ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Pasal-pasal seperti 6, 8, 13, 42, dan 46 dalam RUU KUHAP menunjukkan adanya koordinasi profesional dan mempromosikan efektivitas serta efisiensi dalam proses penegakan hukum,” paparnya.

Di sisi lain, Prof Dr Basuki Rekso Wibisono, SH, MS, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, menyatakan bahwa perselisihan kewenangan antara penyidik dan penuntut umum memerlukan pengawasan ketat dari parlemen.

“Perlu digarisbawahi, revisi RUU KUHAP harus harmonis dengan undang-undang sektoral seperti UU Kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Forum ini sepakat bahwa penguatan hukum acara pidana perlu dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Exit mobile version