Hakim MK: Hukum di Indonesia Berlandaskan Ketuhanan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Arief Hidayat menegaskan bahwa hukum di Indonesia berlandaskan pada ketuhanan, yang menunjukkan tanggung jawab setiap hakim kepada Tuhan dalam membuat keputusan.
Pentingnya Ketuhanan dalam Hukum
“Irah-irahnya sudah jelas. Pengadilan, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Peradilan hingga tingkat di bawahnya dalam membuat keputusan, semuanya memiliki irah-irahan. ‘Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’,” kata Prof Arief Hidayat di Semarang, Sabtu.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Sarasehan Kebangsaan dalam rangka Bulan Bung Karno yang bertema “Merekonstruksi Pemahaman Pancasila Dalam Perspektif Pidato 1 Juni 1945” yang diadakan oleh DPD PDI Perjuangan Jateng.
Ketuhanan dalam Regulasi dan Undang-undang
Bahkan, dalam proses pembuatan regulasi atau undang-undang oleh lembaga legislatif dan eksekutif pun selalu ada irah-irahnya, yaitu “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa”.
“Bahkan seorang rektor pun ketika membuat peraturan ada irah-irahnya ‘atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa’. Ini merupakan tanggung jawab yang berlaku di dunia dan akhirat,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang tersebut.
Refleksi Terhadap Penegakan Hukum
Namun, diakui bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini masih mengalami banyak masalah, sehingga perlu menjadi refleksi bersama, mengingat aspek ketuhanan adalah sila pertama dalam Pancasila.
Lebih lanjut, Prof Arief menjelaskan bahwa aspek ketuhanan dalam ideologi Pancasila ini juga yang membedakan konstitusi Indonesia dengan konstitusi negara lain, karena mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di negara-negara Eropa, ideologi yang dianut bersifat individualis kapitalis sehingga konstitusi hanya mengatur masalah politik, lembaga negara, dan hak asasi manusia, sementara negara komunis konstitusinya lebih fokus pada politik dan ekonomi saja.
Konstitusi Indonesia dan Pancasila
Di Indonesia, Prof Arief menegaskan bahwa konstitusi mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara karena Indonesia berideologi Pancasila.
“Yang diuji di MK mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya soal politik, tetapi juga sosial, budaya, hingga persoalan perkawinan, halal haram, makanan, dan sebagainya,” jelasnya.
Keragaman Nilai dalam Pancasila
Mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudi Latif menambahkan bahwa keragaman nilai ideologi yang bersifat universal ditemukan dalam Pancasila.
“Pancasila menjadi titik temu dari seluruh ajaran nilai, agama, kearifan, dan humanisme. Lima sila Pancasila jika diperas menjadi tiga nilai, yaitu sosionasionalisme, sosiodemokrasi, dan sosioreligius,” ungkapnya.
Prof Yudi mengungkapkan bahwa Bung Karno pada masa itu sudah mampu memeras sila-sila Pancasila menjadi unsur yang paling “genuine” dari bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Tantangan Kepemimpinan di Indonesia
Sementara itu, Rektor Undip Prof Suharnomo menyatakan bahwa Indonesia saat ini masih menghadapi masalah kurangnya teladan dalam kepemimpinan.
“Kepemimpinan itu soal tindakan, bukan sekadar posisi. Jadi, tidak perlu menunggu untuk menjadi pimpinan. Dalam otoritas terkecil sekalipun, kita bisa melakukan sesuatu. Masalah kita adalah kurangnya contoh untuk bertindak,” tegasnya.









