Hakim Pengadilan Batam Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Kompol Satria Nanda
Batam (BERITA HARIAN ONLINE) – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda atas kasus konspirasi jahat menjual narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ungkap Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada hari Rabu.
Dalam keputusannya, hakim menegaskan bahwa Satria Nanda terbukti dengan sah dan meyakinkan terlibat dalam konspirasi jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara berlanjut, melanggar ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” tambah Tiwik.
Keputusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman mati untuk Kompol Satria Nanda.
Majelis hakim mencatat beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, termasuk tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatan dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Terdakwa, yang merupakan anggota Polri dan menjabat Kasatresnarkoba Polresta Barelang, seharusnya menjadi pelopor dalam memerangi peredaran narkotika ilegal. Namun, terdakwa justru membiarkan terjadinya tindak pidana bersama bawahannya, memanfaatkan jabatannya yang bertentangan dengan tugasnya sebagai aparat penegak hukum yang baik.
Tindakan terdakwa telah mencemarkan nama baik institusi Polri, tidak sesuai dengan instruksi presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba, serta tidak mengikuti program P4GN.
“Keadaan yang meringankan nihil,” ujar hakim.
Menanggapi putusan majelis hakim, pengacara Satria Nanda menyatakan akan berdiskusi dengan kliennya dan berencana mengajukan banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum tegas mengajukan banding karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya. “Terima kasih majelis hakim, kami telah mendengarkan putusan dan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa bersalah. Oleh karena itu, kami langsung mengajukan banding,” kata jaksa Ali Naek.