Pengadilan Tolak Restitusi untuk Keluarga Jurnalis Korban Pembunuhan oleh Anggota TNI AL
Banjarbaru (BERITA HARIAN ONLINE) – Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memutuskan untuk menolak semua tuntutan ganti rugi (restitusi) sebesar Rp287 juta yang diajukan oleh keluarga jurnalis Juwita (23). Juwita adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, dan pelaku telah divonis penjara seumur hidup.
“Sesuai dengan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang telah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak dapat dikenai hukuman lainnya kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan atau pengumuman putusan hakim,” ujar Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat menyampaikan keputusan dalam kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin.
Hakim menjelaskan bahwa pasal tersebut secara khusus mengatur bahwa terdakwa yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak dapat dikenai hukuman tambahan seperti denda, pidana kurungan, termasuk restitusi.
“Terdakwa juga tidak memiliki kemampuan finansial baik secara pribadi maupun dari harta warisan keluarga. Selain itu, terdakwa juga memiliki tanggungan cicilan di bank hingga 2028,” ungkap majelis hakim.
Oleh sebab itu, hakim tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban berdasarkan ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 67 KUHP.
Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk mencabut beberapa hak tertentu dari terdakwa, seperti memegang jabatan atau profesi tertentu, dengan pemecatan terdakwa dari dinas militer TNI AL.
Hakim juga memerintahkan agar putusan hukuman penjara seumur hidup ini diumumkan kepada publik untuk memberikan efek jera dan demi keadilan bagi korban.
“Kami menilai bahwa keputusan ini adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban dengan perencanaan,” kata majelis hakim.
Dalam vonis pidana penjara seumur hidup ini, terdakwa memilih untuk mempertimbangkan lebih lanjut. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari mulai Selasa (17/6), dan jika tidak ada konfirmasi, terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan oleh warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motornya, yang awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis di media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Di leher korban terdapat luka lebam, dan kerabat korban juga menyatakan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.