Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa ketidakhadiran tersangka Harun Masiku hingga saat ini tidak dapat dianggap sebagai tanggung jawabnya.
Menurutnya, informasi dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyelidik KPK Arief Budi Rahardjo menunjukkan bahwa posisi Harun Masiku telah diketahui, namun belum ditangkap, sepenuhnya adalah tanggung jawab KPK.
“Dalam persidangan ini, saya telah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap supaya proses hukum ini menjadi lebih adil dan berkeadilan,” ujar Hasto dalam duplik atau tanggapan terhadap replik di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Dalam pledoinya, Hasto menjelaskan bahwa melalui pendekatan berlapis-lapis, terbukti bahwa dirinya tidak melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penjelasan berlapis tersebut, katanya, telah dipaparkan mulai dari pasal 21 sebagai delik materiel serta asas lex scripta (hukum tertulis), lex certa (hukum yang jelas), dan lex previa (hukum pidana tidak boleh berlaku surut) dalam hukum pidana yang tidak mengizinkan perluasan makna sehingga penyelidikan tidak termasuk dalam lingkup Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya norma baru melalui Sertifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) yang disahkan melalui UU Nomor 7 tahun 2006.
Dari segi alat bukti, dikatakan bahwa Hasto tidak terbukti menginstruksikan Harun untuk merendam telepon genggam dan bersiaga di Kantor DPP PDI Perjuangan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
“Dalam pledoi sudah dipaparkan dengan delapan dalil analisa fakta hukum seperti yang dinyatakan dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa,” ucapnya.
Sebelumnya, Hasto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Dalam kasus ini, ia didakwa menghambat penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam periode 2019–2024.
Sekjen PDI Perjuangan ini diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah penangkapan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya terkait ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam guna mengantisipasi langkah paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghambat penyidikan, Hasto juga didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu dalam periode 2019–2020.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto menghadapi ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.