Himsataki: Berhati-hatilah Saat Menandatangani Kesepakatan Pekerja Migran Domestik
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua Dewan Pengawas Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus Yamani, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam merumuskan dan menandatangani perjanjian kerja sama penempatan dan perlindungan pekerja migran domestik, terutama untuk wilayah Timur Tengah.
Peringatan ini didasarkan pada perjanjian yang telah dibuat pada tahun 2014 antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menaker Muhaimin Iskandar dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang diwakili oleh Menteri Tenaga Kerja Adel M. Fakih.
“Isi dari Perjanjian 2014 menunjukkan adanya kemajuan, namun masih banyak catatan yang perlu diperhatikan,” ujar Yunus di Jakarta, Rabu.
Perjanjian tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan memastikan pengaturan kontrak kerja sesuai dengan hukum yang berlaku di kedua negara.
Pada Pasal 2 hingga 4, dijelaskan secara rinci kewajiban masing-masing negara untuk menyediakan pelatihan, menjamin perlindungan dokumen pribadi, dan membentuk sistem bantuan darurat 24 jam bagi para TKI.
Perjanjian ini mensyaratkan bahwa kontrak kerja harus mencakup klausul penting seperti jenis pekerjaan, lokasi kerja, upah, cuti, dan waktu kerja, untuk mencegah praktik kerja yang eksploitatif.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia diwajibkan memberikan pelatihan pra-penempatan, termasuk pengetahuan tentang kebudayaan dan kebiasaan sosial di Arab Saudi, guna mencegah kesalahpahaman.
Pasal 6 hingga 9 mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dan amandemen perjanjian secara rinci yang menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam menindaklanjuti implementasi di lapangan.
Meski mengandung poin-poin penting, Yunus Yamani mengemukakan beberapa catatan kritis mengenai kelemahan dalam perjanjian tersebut.
Yang pertama, tidak ada sanksi tegas. Tidak ada pasal yang mengatur sanksi konkret jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, yang mengakibatkan lemahnya penegakan aturan.
Banyak poin menggunakan kata-kata seperti “berupaya” dan “memfasilitasi” yang bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak. Tidak dijelaskan adanya sistem audit atau pengawasan berkala dari pihak ketiga atau asosiasi, seperti Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Selain itu, kompensasi untuk pekerja migran tidak diatur dengan jelas. Perjanjian hanya menyebutkan bahwa pekerja migran dapat menuntut kompensasi, namun tidak dijelaskan mekanismenya dan siapa yang akan membantu dalam proses hukum.
Rentang usia calon pekerja migran 21–55 tahun dinilai terlalu membatasi. Bagaimana dengan mereka yang sudah terampil, namun belum mencapai usia 21 tahun?
Yunus Yamani mengusulkan beberapa perbaikan untuk mencegah terulangnya kelemahan serupa dalam perjanjian di masa depan.
Pertama, tambahkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses baik secara daring maupun langsung, termasuk melalui aplikasi pengaduan. Gunakan kata kerja yang tegas seperti “wajib” dalam setiap poin kesepakatan.
Libatkan asosiasi seperti P3MI sebagai pengawas pelaksanaan perjanjian secara berkala. Perjelas jalur hukum dan pendampingan konkret jika terjadi pelanggaran kontrak. Tambahkan kewajiban asuransi jiwa dan kecelakaan kerja. Kemudian, revisi rentang usia calon pekerja migran agar lebih inklusif dan fleksibel.
“Kami berharap Pemerintah Indonesia lebih cermat dan tegas dalam menyusun perjanjian baru, agar pekerja migran kita benar-benar mendapatkan perlindungan maksimal di negara penempatan,” ujar Yunus.