Peristiwa Hukum Terkini
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Beragam peristiwa hukum telah dilaporkan oleh Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE pada Kamis (17/7). Berikut ini beberapa berita pilihan yang layak dibaca pagi ini.
1. KPK Menahan Empat Tersangka Pemerasan Izin Kerja TKA
Empat tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seiring dengan kecukupan bukti dalam penyidikan, KPK hari ini menahan empat dari delapan tersangka yang telah ditetapkan sejak 5 Juni 2025 lalu,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
2. KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Aktris Olla Ramlan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami aktris Olla Ramlan.
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
3. Kejagung Amankan Dokumen Investasi Saat Geledah GoTo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dokumen terkait investasi saat melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025.
“Kami memperoleh informasi bahwa sejumlah dokumen terkait investasi yang diterima oleh GoTo telah diamankan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.
4. Komisi III Tolak RUU KUHAP Disebut Ugal-Ugalan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak anggapan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dilakukan secara sembarangan dan drafnya disembunyikan dari publik.
“Tidak ada yang disembunyikan sama sekali. Jadi saya keras menolak jika proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin justru kritiknya yang ugal-ugalan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
5. Polda Jabar Memburu Tiga DPO Kasus Penjualan Bayi ke Singapura
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memburu tiga orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah sebelumnya menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan sindikat penjualan bayi ke Singapura.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar di Bandung, Kamis, menyatakan bahwa para DPO ini memiliki peran penting, mulai dari agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, hingga penampung bayi.