Peristiwa Hukum Terkini
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Selama seminggu terakhir, beberapa peristiwa hukum dilaporkan oleh Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE, termasuk kebakaran di Kompleks Kodim 1307/Poso di Sulawesi Tengah dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa pendidikan di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus dibiayai oleh negara secara bertahap.
Berita Hukum Dalam Sepekan
1. TNI AD Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Kodim Poso
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, mengumumkan pembentukan tim investigasi untuk menyelidiki penyebab kebakaran di Markas Kodim 1307/Poso, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada Senin malam, 26 Mei.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan oleh tim gabungan dari TNI AD dan instansi terkait,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 27 Mei.
2. Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pemeriksaan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek antara tahun 2019-2022.
“Jika diperlukan dalam penyidikan, hal tersebut bisa saja dilakukan,” kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 Mei.
3. Hukuman 10 Tahun untuk Agus Buntung
Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga penyandang tunadaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 27 Mei.
4. Penjelasan Kapendam Jaya Mengenai Surat ke Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Kolonel Czi Anto Indriyanto, Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya, memberikan klarifikasi terkait permintaan Kodim 0501/Jakarta Pusat agar beberapa barang dikembalikan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
“Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap diperiksa sepenuhnya oleh petugas dan tidak ada barang ilegal,” jelas Indriyanto kepada media, Rabu, 28 Mei.
5. MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa, 27 Mei.