Kilas Hukum Sepekan: Dari Pemanggilan Saksi oleh KPK hingga Putusan MK
Berikut adalah lima berita pilihan yang bisa Anda baca kembali pagi ini:
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Sejumlah peristiwa hukum telah dilaporkan mulai dari Senin (28/4) hingga dini hari Minggu. Berikut adalah lima berita terpilih yang dapat Anda baca kembali pagi ini, mulai dari KPK yang memanggil saksi terkait dugaan suap dalam proyek pengerukan jalur pelayaran di empat pelabuhan hingga keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
1. Penahanan Kadis Kominfo Kalbar oleh Kejaksaan Negeri Pontianak
Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, berinisial S, bersama seorang mitra berinisial AL, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.
Selengkapnya baca di sini.
2. Pemanggilan Saksi oleh KPK untuk Dugaan Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengerukan jalur pelayaran di empat pelabuhan.
Selengkapnya baca di sini.
3. Penyelesaian Pertek NIP untuk 42 Kementerian/Lembaga oleh BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pemberian nomor induk pegawai (NIP) kepada 42 instansi pusat, termasuk 15 instansi untuk NIP CPNS dan 27 instansi untuk NI PPPK Tahap I.
Selengkapnya baca di sini.
4. Putusan MK: Pasal Penyerangan Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal menyerang nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah atau kelompok dengan identitas tertentu.
Selengkapnya baca di sini.
5. Putusan MK: Penyebaran Hoaks Dapat Dipidana Jika Menyebabkan Kerusuhan di Ruang Fisik
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang mengandung hoaks dapat dipidana jika mengakibatkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Selengkapnya baca di sini.