IDTUG Ajukan Rencana Pemakaian Sisa Kuota Internet
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kelompok Pengguna Telekomunikasi Indonesia (Indonesia Telecommunications Users Group/IDTUG) telah mengajukan sebuah rencana untuk memanfaatkan sisa kuota internet yang tidak terpakai.
Ketua IDTUG, Nurul Yakin Setyabudi, menyatakan bahwa jumlah kuota akses internet yang tidak digunakan dan terakumulasi dalam jumlah besar dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mendukung masyarakat yang memerlukan.
“Masalahnya adalah sisa kuota internet yang tidak terpakai tersebut ternyata terakumulasi dalam jumlah yang sangat besar, bahkan diperkirakan mencapai Rp63 triliun. Meski kita belum menghitung ulang, kemungkinan jumlah ini tidak terlalu jauh,” ungkapnya saat audiensi di Kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Menurutnya, sisa kuota akses internet yang tidak terpakai dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Perusahaan dapat mendistribusikan sisa kuota internet tersebut sebagai donasi digital untuk sekolah-sekolah di wilayah terpencil, pusat kegiatan belajar masyarakat, perpustakaan desa, atau program literasi digital bagi kelompok rentan.
Dengan rencana ini, konsumen dapat berkontribusi secara sosial melalui sisa kuota internet mereka yang tidak terpakai.
Operator telekomunikasi juga dapat meningkatkan citra perusahaan melalui kegiatan sosial yang memanfaatkan sisa kuota internet yang tidak terpakai.
Selain itu, operator bisa mendapatkan insentif keuangan seperti pengurangan pajak penghasilan bruto.
Bagi pemerintah, penyaluran donasi digital berupa sisa kuota internet yang tidak terpakai dapat mempercepat pemerataan akses internet di wilayah terpencil.
“Memang diperlukan inisiatif yang memberikan manfaat bagi semua pihak. Konsumen akan mendapatkan keuntungan, operator dapat meningkatkan citra perusahaan, dan pemerintah dapat memperoleh manfaat luas dari pemanfaatan kuota konsumen menjadi model yang diterima oleh semua,” jelas Nurul.
IDTUG menyarankan agar pemerintah segera menyusun regulasi terkait donasi digital dan menetapkan metode valuasi standar untuk mendukung penggunaan sisa kuota internet yang tidak terpakai.
Kelompok pengguna telekomunikasi juga menekankan perlunya pembentukan komisi nasional untuk mengkoordinasikan dan mengawasi distribusi donasi digital.
“Diperlukan kolaborasi lintas sektor karena ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk operator, pemerintah, dan masyarakat,” tambah Nurul.