Indonesia Usulkan Dua Pakar untuk ITLOS dan ILC
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Indonesia telah mengajukan dua pakar hukum internasional untuk berkiprah di Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) serta Komisi Hukum Internasional (ILC).
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat (9/5).
Beliau menyatakan bahwa Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Eddy Pratomo, diajukan sebagai calon hakim ITLOS untuk periode 2026-2035, sementara Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, diajukan sebagai anggota ILC untuk masa jabatan 2028-2032.
Menurut Havas, meskipun Indonesia adalah negara peserta dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS), hingga kini belum ada warga negara Indonesia yang menjadi hakim di ITLOS.
Dia juga menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk merefleksikan kepentingan negara-negara berkembang, khususnya di Asia Tenggara.
“Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia idealnya dapat mencerminkan kepentingan negara-negara berkembang atau kepulauan dalam komposisi hakim internasional hukum laut yang berbasis di Hamburg,” ungkap Havas.
Mengenai pencalonan Hikmahanto di ILC, Havas menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada hukum internasional yang mengatur dampak kenaikan permukaan air laut terhadap garis pantai suatu negara.
Kenaikan permukaan air laut dapat menyebabkan perubahan garis pantai, yang berpotensi mengubah batasan wilayah suatu negara.
“Hal ini belum definitif dan belum final. Studi telah dilakukan sejak lama, dan Indonesia merasa perlu memiliki suara dalam proses penyusunan norma baru dalam hukum internasional terkait kenaikan permukaan air laut,” jelasnya.
Havas menambahkan bahwa jika Eddy dan Hikmahanto terpilih, mereka akan menjalankan tugas secara independen dan profesional, tanpa mewakili negara.
ITLOS adalah pengadilan internasional yang independen, didirikan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS), bertugas menyelesaikan sengketa hukum terkait interpretasi dan penerapan UNCLOS serta mengeluarkan keputusan atas kasus-kasus terkait eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya laut, pelestarian lingkungan laut, serta isu-isu hukum maritim lainnya.
Berlokasi di Hamburg, Jerman, ITLOS memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam pemanfaatan laut di tingkat global.
ILC merupakan lembaga yang mempromosikan perkembangan hukum internasional dan terdiri dari 34 pakar hukum internasional yang dipilih setiap lima tahun oleh Majelis Umum PBB. Berbasis di Jenewa, Swiss, lembaga ini memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum PBB tentang pengembangan dan kodifikasi hukum internasional.
Baca juga: Diplomat jelaskan posisi RI sebagai negara kepulauan dan maritim