Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Penonaktifan Sementara KTP di Jakbar bagi Warga yang Domisilinya Tidak Sesuai

Kebijakan Nonaktif KTP Sementara untuk Warga Tidak Sesuai Domisili di Jakbar

Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat telah mengambil langkah untuk menonaktifkan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang alamatnya tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) data kependudukan untuk memastikan penataan dan keakuratan informasi penduduk.

Uus menjelaskan, “Dalam upaya penataan dan keakuratan data kependudukan, warga yang tidak sesuai dengan domisili akan mengalami penonaktifan NIK,” kata Uus saat dihubungi oleh BERITA HARIAN ONLINE di Jakarta pada hari Kamis.

Menurut Uus, penting untuk melakukan coklit hingga penonaktifan KTP bagi warga yang domisilinya tidak sesuai, agar data kependudukan dapat terpantau secara efektif.

“Apabila data terdaftar dengan akurat, maka akan lebih mudah untuk diawasi,” tambah Uus.

Contoh kasusnya adalah pada hari ini, sebanyak 73 KTP warga di RW 10 Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, dinonaktifkan sementara oleh Sudin Dukcapil.

Penonaktifan sementara ini melibatkan 73 dari 288 KTP yang telah disertakan dalam proses coklit data kependudukan.

Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Cengkareng Barat, Hafiz, menyatakan, “Sebanyak 73 KTP dinonaktifkan sementara dengan keterangan pindah, meninggal, dan keberadaan yang tidak diketahui,” ujar Hafiz di Jakarta, Kamis.

Menurut Hafiz, kebijakan ini diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi penduduk dan mengurangi kemungkinan kerugian daerah.

“Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hafiz menyarankan warga yang ingin mengetahui status NIK yang dinonaktifkan untuk memeriksa dan datang langsung ke loket-loket layanan kelurahan atau menggunakan aplikasi Jawara Dukcapil.

Exit mobile version