Kamis, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi di Lima Lokasi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memberikan pelayanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada hari Kamis.
Informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro menyebutkan bahwa layanan ini tersedia mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini dirancang khusus bagi mereka yang memiliki SIM A atau C yang akan segera habis masa berlakunya. Sementara, bagi pemegang SIM B yang masa berlaku sudah habis, diwajibkan untuk mengunjungi kantor Satpas karena perbedaan kebutuhan dokumen.
Berikut ini adalah lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Warga yang ingin menggunakan layanan ini harus membawa SIM dan KTP yang akan diperpanjang, masing-masing disertai fotokopi.
Di lokasi layanan, pemohon akan diminta mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi.
Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya menangani perpanjangan SIM yang masih aktif.
Biaya
Biaya untuk memperpanjang SIM, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Polri, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di samping biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.