Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Kejagung: Anggota Hukum Wilmar Diduga Beri Suap untuk Lancarkan Putusan Lepas

kejagung anggota legal wilmar beri suap guna muluskan putusan lepas

Kejagung: Anggota Hukum Wilmar Diduga Beri Suap untuk Lancarkan Putusan Lepas

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa tersangka MSY, yang merupakan anggota tim hukum PT Wilmar Group, diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar untuk memperlancar putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa pemberian suap dimulai ketika tersangka WG (Wahyu Gunawan), seorang panitera muda perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bertemu dengan tersangka AR (Ariyanto), yang merupakan advokat korporasi dalam kasus korupsi CPO.

“Saat itu, Wahyu Gunawan (WG) menyampaikan agar kasus minyak goreng mentah (CPO) harus ditangani. Jika tidak, putusannya bisa mencapai maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4) malam.

Tersangka WG kemudian meminta AR untuk menyiapkan biaya pengurusan perkara.

AR lalu menyampaikan hal tersebut kepada tersangka MS (Marcella Santoso), yang berperan sebagai advokat korporasi. Mendapat informasi ini, MS bertemu dengan MSY yang menjabat sebagai Kepala Keamanan Sosial Hukum di PT Wilmar Group di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

“Dalam pertemuan itu, MS menginformasikan kepada MSY mengenai kabar dari AR yang menyatakan bahwa WG dapat membantu pengurusan kasus minyak goreng yang ditanganinya,” tambah Qohar.

Sekitar dua pekan kemudian, AR dihubungi kembali oleh WG yang mendesak agar perkara ini segera diurus. AR menyampaikan informasi ini kepada MS, dan MS kembali bertemu dengan MSY di lokasi yang sama.

Dalam pertemuan tersebut, MSY menyatakan bahwa dana yang disediakan oleh pihak korporasi adalah sebesar Rp20 miliar.

Menindaklanjuti hal tersebut, tersangka AR, WG, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, bertemu di sebuah restoran di Jakarta Timur.

MAN dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa kasus korupsi CPO tidak bisa diputus bebas tetapi dapat diputus lepas (ontslag). MAN pun meminta agar jumlah uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga menjadi total Rp60 miliar.

Pasca pertemuan itu, WG meminta AR untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar. Permintaan ini diteruskan kepada MS, dan MS lalu menyampaikannya kepada MSY.

“MS menghubungi MSY dan dalam percakapan tersebut, MSY bersedia menyiapkan dana dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura,” imbuh Qohar.

Beberapa hari kemudian, MSY mengonfirmasi bahwa dana yang diminta telah siap. AR kemudian menemui MSY di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, untuk menerima uang tersebut. Setelah itu, AR menyerahkan uang tersebut ke kediaman pribadi WG.

WG kemudian menyerahkan uang tersebut kepada MAN. Saat penyerahan, MAN memberikan uang 50.000 dolar AS kepada WG.

Atas perbuatannya, tersangka MSY didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk WG (Wahyu Gunawan) sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) sebagai advokat, AR (Ariyanto) sebagai advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beserta tiga hakim yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat pada Rabu (19/3).

Dalam putusan ini, para terdakwa korporasi yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Meskipun demikian, majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM menyatakan bahwa perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa dibebaskan dari tuntutan JPU.

Dari hasil pemeriksaan Kejagung, diperoleh fakta bahwa tiga anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut menerima suap. Uang tersebut berasal dari tersangka MAN yang mendapatkan dana Rp60 miliar dari tersangka MSY.

Exit mobile version