Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung telah menggeledah tiga lokasi sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan suap dalam putusan lepas (ontslag) terkait kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pada 15 April 2025, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penggeledahan di tiga tempat di dua provinsi,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam.
Dari kegiatan ini, penyidik menyita dua mobil Mercedes Benz, satu mobil Honda CR-V, dan empat sepeda merk Brompton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa malam (19/5).
Ketiga lokasi yang digeledah adalah Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II di Jakarta Selatan; sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan; serta satu rumah yang digunakan sebagai kantor, meskipun Harli tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi terakhir.
Penyidik Jampidsus telah menetapkan MSY, yang menjabat sebagai Head Social Security Legal di PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag pada perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa MSY menyerahkan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.
Menurut Abdul, dana sebesar Rp60 miliar itu diberikan untuk memuluskan pemberian putusan ontslag dalam kasus dugaan korupsi CPO. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Dengan penetapan satu tersangka baru ini, total delapan orang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Selain MSY, tujuh tersangka lainnya adalah WG (Wahyu Gunawan), advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim lainnya yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).