Kejaksaan Agung Terima Pengembalian Dana dari Hakim Djuyamto dalam Kasus Suap
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian dana sejumlah Rp2 miliar dari tersangka DJU (Djuyamto) dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan putusan bebas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyidik di Jampidsus hari ini juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari tersangka DJU,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu.
Harli menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan oleh kuasa hukum dari tersangka DJU. Dengan adanya pengembalian dana ini, uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum ini.
Pada hari Selasa (10/6), tersangka DJU datang ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk dikonfirmasi oleh penyidik.
“Dalam konteks ini, sudah masuk tahap pemberkasan. Penyidik perlu mengonfirmasi kepada para tersangka berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang telah diperoleh,” ujar Harli.
Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan bebas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka tersebut adalah WG (Wahyu Gunawan), seorang panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) sebagai anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) sebagai anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) yang merupakan Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Ariyanto dan Marcella Santoso sebagai advokat, bersama dengan tersangka Wahyu Gunawan (WG), bertindak sebagai perantara aliran uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Direktur Penyidikan di Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa Djuyamto, ketua majelis hakim, menerima uang suap senilai Rp6 miliar dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Arif sendiri menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY), yang merupakan bagian dari tim legal Wilmar, melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Selain Djuyamto, hakim anggota majelis hakim lainnya, yaitu Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), juga menerima suap dari tersangka Arif.