Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Kemendikdasmen Ajukan Perubahan Skema Tunjangan Guru di Wilayah 3T

kemendikdasmen usulkan perubahan skema pemberian tkg bagi 3t

Kemendikdasmen Ajukan Perubahan Skema Tunjangan Guru di Wilayah 3T

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengusulkan revisi skema penentuan penerima tunjangan khusus guru (TKG) bagi pendidik yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, penentuan sekolah penerima TKG sebelumnya dilakukan berdasarkan lokasi administratif desa.

“Sebelumnya, pemberian TKG didasarkan pada desa. Jadi, penentuan sekolah penerima TKG berpatokan pada lokasi administratif desa. Namun, dengan aturan itu, masih ada sekolah di wilayah 3T yang belum menerima,” jelas Dirjen GTKPG Nunuk dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Pendidikan Daerah 3T dan Daerah Marginal bersama Komisi X di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.

Nunuk menjelaskan bahwa ada sekolah-sekolah yang belum menerima TKG karena meskipun desa administrasinya tergolong desa berkembang atau desa wisata, akses menuju sekolah tersebut memerlukan perjalanan 6 jam dari pusat kecamatan.

Skema pemberian TKG sangat bergantung pada indeks yang terkait dengan desa sekolah pengusul, seperti Indeks Desa Membangun (IDM) dan Indeks Akses Desa (IAD).

Oleh karena itu, Nunuk mengusulkan perubahan skema agar tidak lagi berbasis desa, melainkan berdasarkan satuan pendidikan.

“Kami mengusulkan perubahan di mana penentuan penerima tunjangan berbasis satuan pendidikan. Artinya, sekolah yang akan menerima TKG ditentukan berdasarkan lokasi satuan pendidikan,” tambahnya.

Selain itu, skema baru yang diusulkan juga mempertimbangkan indeks aksesibilitas satuan pendidikan, yang diukur dengan parameter kemudahan akses menuju sekolah.

Dengan demikian, pemberian TKG untuk guru di wilayah 3T akan sepenuhnya mempertimbangkan lokasi koordinat dari setiap satuan pendidikan yang mengajukan.

Untuk informasi, beberapa kriteria penerima TKG meliputi status sebagai guru ASN di daerah yang dikelola kementerian, mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik, memenuhi beban kerja sesuai peraturan, memiliki NUPTK, dan menjalankan tugas mengajar di daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Pengambilan konten, crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs ini dilarang tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Exit mobile version