Jakarta – Kemenparekraf Ungkap Pencapaian dan Tantangan Asta Ekraf
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memaparkan pencapaian dan tantangan dalam pelaksanaan Program Unggulan ASTA Ekraf terkait data dan pembiayaan kepada anggota Komisi VII DPR dalam rapat kerja di Jakarta, Kamis, (26/6).
Dalam siaran pers yang diterima Jumat, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa data dan dana menjadi tantangan utama dalam implementasi Asta Ekraf yang perlu didukung untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Riefky menyebutkan bahwa Kemenparekraf sedang mempersiapkan kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penguatan data dalam sensus ekonomi nasional 2026 yang diadakan setiap sepuluh tahun.
“Selain itu, kami bersama Kementerian Hukum juga mengumpulkan data terkait hak kekayaan intelektual bagi para pelaku ekraf di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini penting agar data sektoral yang tersebar dapat lebih selaras antara pusat dan daerah,” kata Menteri Riefky.
Sementara itu, program SINERGI EKRAF telah menghasilkan 28 kesepahaman bersama dan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa mitra strategis, baik di dalam maupun luar negeri.
Salah satu pencapaian dari program tersebut adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah dilaksanakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai regulasi atau dasar hukum pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia. Ini bertujuan untuk memenuhi target Kemenparekraf seperti Ekspor Ekraf, Investasi Ekraf, Lapangan Kerja Ekraf, dan kontribusi ekraf terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Oleh karena itu, kami perlu menyempurnakan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis industri kreatif dan memperkuat insentif fiskal untuk menarik investor pada subsektor ekonomi kreatif tertentu,” ujar Menteri Riefky.
Menteri Ekraf juga memaparkan pencapaian dari delapan klaster program Kemenparekraf yang dikenal dengan istilah ASTA EKRAF, yaitu Ekraf Data, Ekraf Bijak, Talenta Ekraf, Infra Ekraf, Sinergi Ekraf, Pasar Ekraf, Dana Ekraf, dan Ekraf Kaya.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam kesimpulannya mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program Kemenparekraf agar menciptakan ekosistem industri kreatif yang lebih baik di Indonesia.
“Kami meminta Kemenparekraf untuk meningkatkan pencapaian pembiayaan bagi pengusaha ekonomi kreatif, termasuk pembiayaan inklusif untuk kelompok disabilitas, perempuan, dan komunitas adat. Selain itu, Kemenparekraf harus mendorong terwujudnya ekonomi kreatif berbasis koperasi di daerah,” ujar Saleh.
Kemenparekraf juga diminta untuk terus bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait guna meningkatkan kesadaran mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi pengusaha ekonomi kreatif sehingga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan fidusia.