Kemenhub: Penyusunan Aksi Zero ODOL Melibatkan Berbagai Kementerian dan Lembaga
Penyusunan rencana aksi penanganan zero ODOL saat ini sedang dilakukan dengan melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk Kepolisian
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa rencana aksi penanganan zero over dimension over load (ODOL) sedang dalam tahap penyusunan, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga serta kepolisian untuk memastikan pelaksanaan aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan dapat berjalan dengan baik.
“Penyusunan rencana aksi penanganan zero ODOL saat ini melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk Kepolisian,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, saat dihubungi BERITA HARIAN ONLINE di Jakarta, Kamis.
Titis menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL telah dilakukan bersama pemangku kepentingan dari berbagai sektor.
Namun, dia menekankan bahwa upaya tersebut masih belum sepenuhnya optimal, sehingga diperlukan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas untuk mengurangi pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan di jalan.
Pemerintah, melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), berkomitmen untuk mengawasi ketat implementasi Zero ODOL hingga mencapai target penuh pada tahun 2026.
Sebagai langkah awal dalam penanganan zero ODOL, lanjut Titis, akan dilakukan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pada Juli 2025, pemerintah akan memulai tahap peringatan, yang akan diikuti dengan penegakan hukum secara bertahap pada Agustus 2025, bekerja sama dengan Kepolisian dan kementerian terkait lainnya.
“Penanganan ini akan melibatkan pihak kepolisian, Kementerian PU, Kemenperin, Kemendag, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa penanganan kendaraan ODOL yang dikoordinasikan oleh Kemenko Infra akan melibatkan Kemenhub; Kementerian Perdagangan; Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Program konkret yang akan dilaksanakan antara lain pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik (smart mobility), optimasi pengawasan dan pencatatan kendaraan angkutan barang, serta implementasi alur kendaraan yang sesuai dengan pengaturan kelas jalan.
Program lainnya mencakup penguatan alternatif multimoda menggunakan kereta, penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak, serta rencana penerapan insentif dan disinsentif kepada transporter.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa pemerintah sedang merumuskan kebijakan konkret untuk menanggulangi kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang menjadi masalah serius di jalan raya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5), Dudy mengungkapkan bahwa beberapa kementerian dan BUMN melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah dikumpulkan untuk membahas penanganan ODOL.
Kementerian yang terlibat dalam pembahasan tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis utama.
“Dalam rangka penanganan ODOL, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan beberapa rumusan terkait ODOL,” kata Menhub.