Kemenkum Mengimbau Papeg Lindungi Warisan Intelektual
Wamena (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengajak warga Papua Pegunungan (Papeg) untuk melindungi kekayaan intelektual yang merupakan warisan leluhur yang harus dijaga keberlangsungannya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Papua, Anthonius M Ayorbaba, dalam pernyataan tertulis di Wamena pada hari Sabtu menyatakan bahwa kekayaan intelektual ini seharusnya dilindungi oleh semua komunitas adat di Papua Pegunungan.
"Kekayaan intelektual memiliki peran penting untuk dilindungi karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Pegunungan yang terdiri dari delapan kabupaten," jelasnya saat memberikan sosialisasi kekayaan intelektual kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta seniman di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Dia menyebutkan bahwa kekayaan intelektual terdiri dari dua bagian utama yaitu kekayaan intelektual komunal dan jenis kekayaan intelektual lainnya.
"Kekayaan intelektual komunal mencakup ekspresi budaya tradisional seperti tarian, cerita rakyat, dan permainan tradisional," ucap Ayorbaba. Sementara itu, kekayaan intelektual lainnya meliputi pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi geografis, hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang," tambahnya.
Dia menerangkan bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi faktor kunci dalam pembangunan ekonomi dan sosial di delapan kabupaten Papua Pegunungan.
"Dengan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, Papua Pegunungan dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakatnya," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya mengajak pemerintah provinsi dan delapan kabupaten untuk lebih memperhatikan masyarakat di pedesaan agar dapat memanfaatkan potensi intelektual mereka.
"Kami berharap para pemangku kepentingan seperti gubernur, bupati, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Papua Pegunungan dapat memahami pentingnya kekayaan intelektual dan cara melindunginya. Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual dan mendukung peningkatan kualitas pembangunan daerah," ujarnya.
Data mencatat bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025, terdapat total 4.373 pencatatan kekayaan intelektual dengan rincian 536 merek, 3.350 ciptaan, 38 usulan paten, 34 desain industri, dan 2 indikasi geografis.