Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Kemenkum: Kekayaan Intelektual Sebagai Tambang Emas Ekonomi Kreatif

kemenkum kekayaan intelektual tambang emas baru bagi ekonomi kreatif

Kemenkum: Kekayaan Intelektual Sebagai Tambang Emas Ekonomi Kreatif

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu menegaskan bahwa kekayaan intelektual adalah sumber daya strategis yang dapat menjadi tambang emas baru bagi ekonomi kreatif di Indonesia, bukan sekadar instrumen hukum semata.

“Tambang emas ini adalah konsep di mana hak kekayaan intelektual menjadi aset berharga bernilai ekonomi yang bisa meningkatkan pendapatan komersial dan keuntungan kompetitif di pasar,” ujar Razilu dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (22/7), sebagaimana disebutkan dalam pernyataan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sehubungan dengan itu, Razilu menyatakan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat berhubungan dengan investasi, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai aset dan modal dalam bisnis yang berkelanjutan.

Ia berpendapat bahwa nilai kekayaan intelektual sangat dinamis karena dapat mengalami peningkatan atau penurunan dari tahun ke tahun, bergantung pada pengelolaan oleh pemilik hak, sehingga diperlukan pembelajaran terkait manajemen kekayaan intelektual.

Razilu memberikan contoh kasus HAKI, yaitu Alfamart, yang mendaftarkan mereknya pada tahun 1989 dengan biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu.

Setelah mengembangkan bisnisnya hingga lingkup nasional dan internasional, nilai sertifikat hak atas merek tersebut dapat meningkat signifikan pada tahun 2025.

Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2022, kontribusi kekayaan intelektual terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia baru mencapai sekitar tujuh persen.

Razilu menyebutkan data ini menunjukkan bahwa pemerintah sebagai pembuat kebijakan masih memiliki banyak pekerjaan untuk meningkatkan peran kekayaan intelektual dalam perekonomian.

Oleh karena itu, ia menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum terus mendorong pengakuan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

“Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menjadikan hak kekayaan intelektual mereka sebagai jaminan utang, baik di lembaga keuangan bank maupun non-bank,” ungkapnya.

Walaupun memiliki potensi yang besar, Razilu menyebutkan terdapat tiga tantangan utama dalam implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yaitu membangun kepercayaan lembaga keuangan yang masih rendah, ketersediaan penilai kekayaan intelektual (valuator), serta belum adanya lembaga pendukung seperti penjamin dan asuransi khusus hak kekayaan intelektual.

Razilu mengatakan bahwa hal ini menjadi tugas pemerintah, sehingga perlu diperkuat regulasi dan kebijakan, membuat standar penilaian kekayaan intelektual, memberikan edukasi kepada perbankan dan pelaku usaha, membentuk pasar sekunder kekayaan intelektual, serta menjalin kolaborasi strategis antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku industri kreatif.

Dia juga berpesan kepada para pelaku bisnis untuk memanfaatkan hak kekayaan intelektual dari sudut pandang bisnis, di mana nilai ekonomi suatu HAKI berdasarkan bukti kepemilikan, salah satunya sertifikat dari kekayaan intelektual tersebut, yang dikeluarkan oleh DJKI.

Exit mobile version