Kemenkum: Pembayaran Royalti Menjadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Artis
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.
Pernyataan ini disampaikan Razilu saat membacakan keterangan Pemerintah dalam sidang lanjutan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.
Razilu menyebutkan bahwa setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial memerlukan izin atau pembayaran royalti. UU Hak Cipta mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara untuk hal ini.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik dengan sifat komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMKN, kemudian royalti tersebut didistribusikan kepada pencipta dan pemegang hak terkait.
“Tarif royalti konser telah ditentukan dengan jelas, minimal 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket. Tanggung jawab pembayaran berada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan pada penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga berperan sebagai penyelenggara,” ujar Razilu.
Razilu menambahkan, setelah pembayaran royalti melalui LMKN, pengguna hak cipta tidak perlu mendapatkan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Sementara itu, Pasal 81 UU Hak Cipta memungkinkan adanya mekanisme lisensi langsung (direct licensing) jika pencipta tidak mengikuti sistem lisensi menyeluruh (blanket license) melalui LMK atau LMKN.
Meskipun demikian, Razilu menegaskan bahwa Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta sejatinya mendorong pencipta menjadi anggota LMK untuk memperoleh imbalan yang layak dari penggunaan komersial di layanan publik.
Dia menjelaskan bahwa LMK berfungsi sebagai organisasi nirlaba yang mengelola hak ekonomi, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti. Dengan kata lain, LMK adalah jembatan penghubung antara pencipta dan pengguna hak cipta.
Menanggapi keterangan Razilu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan batasan bagi pencipta untuk melaksanakan lisensi langsung yang diatur dalam Pasal 81 UU Hak Cipta. Arsul meminta Pemerintah untuk menjelaskan lebih lanjut tentang lisensi langsung tersebut.
“Ketika pencipta memilih untuk melaksanakan lisensi sendiri, apakah mereka dapat membuat aturan sendiri terkait besaran royalti, misalnya? Atau jika berkaitan dengan penyanyi tertentu, apakah mereka bisa memberikan izin kepada yang satu tetapi melarang yang lain,” tanya Arsul.
Pada hari Senin, Mahkamah menggelar sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.
Perkara Nomor 28 diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi ternama lainnya, sementara Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik Terinspirasi Koes Plus (T’Koes Band) serta “lady rocker” pertama Saartje Sylvia.
Salah satu alasan Armand Maulana dan rekan-rekannya mengajukan perkara ini adalah kasus yang dialami penyanyi Once Mekel. Mantan vokalis grup musik Dewa itu dilarang membawakan lagu-lagu Dewa. Jika tetap ingin membawakan lagu Dewa, Once harus mendapatkan izin dan membayar royalti secara langsung kepada pencipta lagu.
Sementara itu, T’Koes Band dan Saartje Sylvia mengajukan keluhan ke MK karena dilarang menampilkan lagu-lagu karya Koes Plus sejak 22 September 2023. Larangan tersebut dikeluarkan oleh ahli waris dari Koes Plus.