Keandalan Data Industri Sokong Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen
Untuk mencapai hal tersebut (pertumbuhan ekonomi 8 persen) memerlukan landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya data industri yang handal dan akurat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen seperti yang diamanatkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Adie Rochmanto Pandiangan, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, menekankan bahwa struktur dan pendataan industri perlu diperkuat agar sektor ini dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Adie, pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen memerlukan landasan yang kokoh berupa data industri yang lengkap, valid, dan akurat untuk mendukung pembuatan kebijakan yang cepat, tepat, dan terukur.
“Untuk mencapai hal tersebut (pertumbuhan ekonomi 8 persen) memerlukan landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat,” ujar Adie dalam sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang diadakan secara daring di Jakarta, Jumat.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, dan Data Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN) merupakan aturan baru yang diterbitkan pada 26 Maret 2025, yang mengatur kewajiban pelaporan data bagi pelaku industri.
Adie menekankan bahwa sosialisasi Permen ini penting dilakukan sebagai langkah strategis dalam membangun sistem data industri yang solid untuk mendukung kebijakan industri nasional.
Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat pembangunan ekonomi nasional dengan menyediakan data akurat yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan secara efektif, cepat, dan tepat sasaran di sektor industri.
Adie menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada periode 2025–2029 sebagai bagian dari upaya menghindari perangkap pendapatan menengah atau middle income trap yang mengintai negara berkembang.
Penyesuaian yang dilakukan berdasarkan peraturan menteri (permen) ini bertujuan agar terdapat relevansi secara bersamaan dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai lembaga yang memerlukan data secara triwulan dengan detail yang cukup.
“Sebagai bagian dari strategi ini, kami berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dengan ekonomi yang semakin kuat, kompetitif, dan mandiri,” tegasnya.
Kemenperin telah menerbitkan aturan baru yaitu Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 untuk memperkuat akurasi dan ketepatan data industri nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.
Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Penyampaian Data Industri dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.
Dalam regulasi tersebut, pelaku industri diwajibkan melaporkan data kepada Kemenperin empat kali dalam setahun atau per triwulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN).